Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Abdul Manan: Silahkan, Kita Taat Hukum

YUD | Selasa, 07 Juli 2020
Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Abdul Manan: Silahkan, Kita Taat Hukum
Abdul Manan (kemeja putih)
-

RADAR NONSTOP - Menyikapi laporan yang dilakukan Andy Iswanto Salim ke Polda Metro Jaya Nomor: TBL/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 06 Juli 2020, Abdul Manan, Dewan Pembina DPD Partai Golkar Kota Bekasi mengaku taat hukum.

"Dalam masalah ini jangan bawa nama pribadi, tapi DPD Partai Golkar Bekasi. Terkait laporan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap. Dan saya kira Pak Walikota (Rahmat Effendi - red) sebagai warga negara yang taat hukum, saya rasa juga siap. Gak ada masalah," ungkap Abdul Manan saat ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020).

"Negara kita Negara hukum, kalau kita gak mau ya Negara kita Negara hukum.
Saya siap dan gak ada masalah, hanya persoalannya kan jelas. Tentunya Golkar mematuhi, pasti mematuhi. Kita tunggu keputusan hukumlah, tidak perlu harus ribut, tidak mesti harus berdebat. Soal tadi ada laporan bang Andy ya Monggo, silahkan," tambahnya.

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?

Disinggung soal adakah dari pihak-pihak DPD Golkar Bekasi melakukan langkah secara musyawarah kekeluargaan, Abdul Manan menjawab sudah.

"Kita sudah bentuk tim, namanya tim asset. Dan saya sendiri salah satu dari tim tersebut," paparnya.

Disinggung terkait berapa luas gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan menjawab saat pihaknya membangun kala itu kurang lebih 1750 meter persegi.

"Namun karena ada pelebaran jalan ya kurang lebih 1000 meteran. Saya menjadi Ketua Golkar Bekasi dari Tahun 1987. Bangun tahun 1990 diresmikan," pungkasnya.

Dalam laporan perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik tersebut terdapat nama Rahmat Effendi, Abdul Hadi, Nirwan Fauzi dan Abdul Manan.

Sementara itu, Andy Iswanto Salim mengaku akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah Kepastian Hukum.

"Saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim," tegasnya.