RADAR NONSTOP - Dampak gejolak yang tak kunjung usai sejak puluhan tahun dari aksi jual-beli asset kantor DPD Partai Golkar Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi membuat Andy Iswanto Salim selaku pembeli menyeruduk kantor partai berlqmbang Pohon Beringin tersebut.
Andy Salim - sapaan akrabnya mengutarakan bahwa jual-beli asset kantor DPD Partai Golkar Bekasi juga berujung ke Mabes Polri. Andy Salim mengaku hanya ingin memperjuangkan haknya dan menuntut kepastian hukum.
"Saya hanya mau buka mata banyak orang, biar semua orang pada tahu dan bisa menilai sendiri bahwa ternyata semua kebaikan dan dukungan orang-orang baik dan benar tidak bernilai di mata RE. Saya sudah mengikuti dan melakukan semua kemauan dan saran yang pernah diajukan oleh pihak penjual seperti masa Pilkada Kota Bekasi kemarin, itu semua saya lakukan demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar di Kota Bekasi. Namun hingga saat ini saya malah dipermainkan," tegas Andy Salim saat ditemui di Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020).
BERITA TERKAIT :Pepen (panggilan akrab Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang juga sebagai Wali Kota
Bekasi - Red), sambung Andy Salim, sendiri juga sudah buat statement dan pengakuan bahwa asset itu sudah beralih ke pihaknya, bahwa proses jual beli tersebut sudah sejak tahun 2004 lalu dan hal ini juga sudah diakui oleh pihak Ketua DPD sendiri selaku penjual di beberapa media beberapa waktu lalu dan transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Sebelum terjadi transaksi penjualan, sudah ada keputusan bersama antar kedua DPD tanggal 13 September 2004 lalu, kemudian diperkuat lagi pada rapat pleno di masing-masing DPD pada tanggal 1 Oktober 2004 lalu pada tanggal 25 Oktober 2004, terjadilah tranksaksi jual beli aset DPD Partai Golkar di Notaris Ny. Rosita Siagian, SH di Kota Bekasi. Lalu tiba-tiba saya digugat oleh DPD Golkar Kota Bekasi lalu terjadi kesepakatan yang diperkuat oleh putusan perdamaian Nomor 41/pdt.g/2015/PN Bekasi yang isinya bahwa DPD Partai Golkar ingin mengembalikan uang. Saya dengan masa waktu yang sudah disepakati bersama dan ternyata mereka tidak menepati, yang anehnya mereka gugat kembali dan kalah sampai banding pun tetap kalah sampai Inkrach," terang Andy.
Pihaknya, sambung Andy, dapat melihat bagaimana profile DPD tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar karena pemimpin yang tidak dapat menepati janjinya dan tidak taat hukum.
"Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran demi sebuah kepastian hukum. Saya akan menuntut
semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim dan yang paling konyol pihak DPD Golkar kembali menggugat saya di PN Bekasi dengan dalil bahwa mereka tidak
pernah merasa memiliki asset yang sudah mereka perjual belikan dengan saya, kemudian lawyermya malah mempersilahkan saya untuk melapor ke Polisi. Oleh karena itu saya melaporkan ke Polda Metrojaya dengan nomor
laporan LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ," tegas Andy.
Andy menambahkan, selain RE, pihaknya juga ikut melaporkan AM, Abd. H, Nir F yang juga ikut terlibat dalam penjualan asset dan tidak tertutup untuk pihak-pihak lain yang belum disebutkan.
"Laporan tersebut terkait penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Abdul Manan selaku Dewan Pembina Partai Golkar Kota Bekasi mengakui kalau gedung DPD Golkar Kota Bekasi sudah terjadi kesepakatan jual-beli.