Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ditolak Masyarakat, DPR Wacanakan Ganti Baju RUU HIP Menjadi PIP

RN/CR | Jumat, 03 Juli 2020
Ditolak Masyarakat, DPR Wacanakan Ganti Baju RUU HIP Menjadi PIP
-Net
-

RADAR NONSTOP - Meski mendapat penolakan dari masyarakat. DPR tampaknya tak bergeming untuk tetap meloloskan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Namun, sebagai politisi, kalangan dewan di Senayan itu pun mencoba memanipulasi, dengan cara mengganti nama RUU HIP menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila).

Akal - akalan ini pun mendapat perlawanan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Purwanto. Ia menegaskan, RUU HIP seharusnya dicoret dari daftar program legislasi nasional, bukan sekedar ganti nama menjadi RUU PIP/Pembinaan Ideologi Pancasila.

BERITA TERKAIT :
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?

Bambang mengingatkan para anggota DPR RI dan pemerintah yang sama-sama sedang menjalankan mandat dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan, agar mendengarkan tuntutan masyarakat terkait penghapusan RUU HIP dari prolegnas.

"Bukannya merespons pemilik mandat yang meminta RUU HIP dicabut, malah ada wacana mengganti nomenklaturnya menjadi RUU PIP. Ini sama saja hanya ganti baju. Ada apa kok ngotot banget? Semoga semua para pemegang mandat segera menyadari sepenuh hati," ucap Bambang, Jumat (3/7/2020).

Legislator asal Kalimantan Tengah ini menyebutkan, RUU HIP mendapat perhatian luas dari berbagai elemen bangsa.

Termasuk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar RUU HIP dibatalkan karena mendegradasi serta menodai kemurnian Pancasila sebagai dasar negara hasil kesepakatan pendiri negara.

"Proses RUU HIP sampai saat ini memang sudah diparipurnakan menjadi RUU inisiatif DPR, akan tetapi belum dibahas dengan presiden karena masih permintaan surpres. Pada rapat dengan menkumham Kamis kemarin di Baleg, pemerintah masih mempelajari RUU HIP ini," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Bambang, sesuai amanat UU Nomor Nomor 15/2019 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada pasal 70 ayat (1) disebutkan "Rancangan Undang - undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden".

"Berdasarkan pasal tersebut jelas secara prosedural, RUU HIP dapat dicabut dari prolegnas. Apalagi saat ini mendapat penolakan dari kalangan masyarakat secara luas sebagai pemilik mandat," tandas ketua DPD Demokrat Kalteng ini.

#RUUHIP   #DPR   #Pancasila