RADAR NONSTOP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rozak. Pemanggilan itu terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Tangsel.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli kepada Radarnonstop.co menyampaikan, Abdul Rozak dipanggil lantaran adanya laporan masyarakat terkait pendukungan terhadap salah satu bakal calon Walikota Tangerang Selatan.
Penyampaian dukungan kepada salah satu bakal calon tersebut dilakukan Abdul Rozak melalui group media sosial WhatsAap.
BERITA TERKAIT :"Bawaslu melakukan penindakan dengan memanggil Abdul Rozak atas adanya laporan masyarakat mengenai adanya ASN memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon," terang Ahmad Jazuli saat dikonfirmasi melalui seluler.
Jazuli menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya melontarkan 37 pertanyaan kepada Abdul Rozak mengenai dugaan pelanggaran atas laporan masyarakat.
Sementara, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rozak belum dapat memberikan keterangannya terkait pemanggilan yang dilakukan Bawaslu.
Radarnonstop.co telah berusaha konfirmasi Abdul Rozak terkait dugaan pelanggaran tersebut melalui selulernya. Dengan demikian, Radarnonstop.co masih berusaha menanti klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.