RADAR NONSTOP - Forum Relawan PPDB DKI 2020 mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) mengulang proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) karena tidak adil.
Salah satu orang tua murid, Agung Dekil mengatakan, orang tua tetap meminta Disdik DKI mengulang PPDB sebab sudah melanggar aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019.
"Kami tetap menolak upaya-upaya apa pun juga. Kita tetap meminta PPDB 2020 diulang, seleksi harus berdasarkan jarak rumah terdekat ke sekolah, bukan zonasi wilayah apalagi usia," kata Agung,Selasa (30/6/2020).
BERITA TERKAIT :Menurut orang tua, keputusan Disdik DKI yang hanya menambah jumlah rombongan belajar dalam satu kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa bukanlah solusi jika seleksi tetap mengutamakan usia tertua, bukan jarak zonasi atau nilai sekolah.
Oleh sebab itu, Agung menyatakan orang tua murid tetap akan berupaya mencari keadilan dengan berbagai cara.
"Kami masih berupaya memperjuangkan hak anak-anak kami, sesuai tuntutan kami. Hari ini perwakilan kami ada DPR RI komisi X, langkah-langkah dan upaya hukum," kata aktivis 98 ini.
Jika cara-cata tersebut masih belum juga berhasil maka mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dari aksi sebelumnya.
"Dan yang paling akhir, kita bersama orang tua murid beserta anak-anaknya akan melakukan aksi besar-besaran," tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini dilakukan dengan menambah jumlah rombongan belajar dalam satu kelas, dari sebelumnya 36 murid menjadi 40 murid dalam satu kelas SMA/SMK.
Dia menjelaskan pendaftaran Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini akan digelar pada 4 Juli 2020, kemudian wajib lapor diri pada 6 Juli 2020.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya satu RW dengan alamat sekolah.
"Anak-anak tinggal di satu RW yang sama dengan sekolah. Jadi sebarannya tidak sama, ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi disana anak2nya sedikit. Tapi ada RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," jelas Nahdiana.
Dia menegaskan bahwa penambahan jalur ini tidak mempengaruhi persentase pembagian jalur PPDB dan keputusan yang diambil Dinas Pendidikan DKI ini sudah mendapatkan restu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Satu hal lagi, (zona baru ini) ini tidak menggangu porsi jalur prestasi yang sudah ada. Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," tutupnya.