RADAR NONSTOP - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Endah Setia Dewi Pardjoko, diminta jangan asal nyeplos. Perumda Pasar Jaya tidak mungkin melakukan penyegelan kios pedagang tanpa alasan.
Sebelum menyegel, Perumda Pasar Jaya sudah terlebih dulu berdiskusi dan musyawarah dengan para pedagang. Kalau pun saat ini ada penyegelan, itu hanya solusi sementara dan akan dilanjutkan pembahasan kembali dengan para pedagang untuk mencarikan solusi yang sebaik-baiknya.
“Kami melakukan penyegelan itu sesuai aturan yang berlaku, bukan asal segel,” jelas Asisten Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita, kepada radarnonstop.co, Kamis (18/10/2018).
BERITA TERKAIT :Amanda juga mengatakan, dalam waktu dekat ini, Perumda Pasar Jaya akan mengadakan pertemuan dan musyawarah kembali dengan para pedagang. “Mudah-mudah win-win solution yang bisa memuaskan kedua belah pihak (Pasar Jaya dan Pedagang) cepat ketemu,” harapnya.
Sebelumnya, Endah Setia Dewi Pardjoko, memprotes keras kebijakan Perumda Pasar Jaya terkait penyegelan sejumlah kios pedagang di Pasar Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Penyegelan kios melanggar peraturan daerah," kata Endah melalui keterangan elektroniknya, Kamis (18/10).
Menurut Endah, penyegelan dilakukan karena para pemilik kios, salahnya milik Dian, menunggak pembayaran retribusi selama beberapa bulan. “Mereka tidak sanggup membayar retribusi karena pembelinya memang sepi," ujar Endah.