RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta menolak 72,447 pemohon SIKM (surat izin keluar masuk). Sementara yang disetujui dan telah diterbitkan 57.805 atau (44,4%) dari total 130.876 pemohon.
Begitu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (19/6/2020).
"Kami menerima 130.876 permohonan SIKM. Sebesar 44,4% atau 57.805 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi syarat," ujarnya.
BERITA TERKAIT :Diketahui, SIKM diperlukan agar bisa mengakses luar dan dalam Ibu Kota di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).
"Sedangkan 55,6% atau 72.447 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 624 permohonan lainnya masih dalam proses verifikasi," sambungnya.
Sementara pengakses laman SIKM di corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta menembus 1.145.026 pengguna.
Para pemohon, melansir Beritajakarta, disarankan mempelajari dulu dan mengunduh seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan.
"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan maupun nonperizinan. Kita ingin membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.
Layanan SIKM beroperasi pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00. Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, sejak pukul 07.30-13.00.
SIKM diterapkan untuk membatasi laju migrasi dan mobilitas orang. Harapannya, menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.
Pemalsu SIKM bakal dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.