RADAR NONSTOP - Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Sukamiskin, Bandung.
Penyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto ini akan menjalani pidana 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
BERITA TERKAIT :Ali menyebut, Sendy dijebloskan ke penjara pada Kamis, 18 Juni 2020 kemarin. Sendy dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht," kata Ali.
Sendy divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sendy terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp 350 juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Suap diberikan Sendy agar mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy. Alfin divonis penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti ikut melakukan suap dalam perkara ini.