RADAR NONSTOP - Sebanyak 66% orang tua murid menolak kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah di masa transisi PSBB.
Begitu hasil jajak pendapat terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Infrastruktur sekolah tidak memadai, menjadi alasannya. Westafel, sabun, air, tisu, hingga toilet, misalnya.
"Tanpa sanitasi yang bersih di sekolah, maka anak-anak berpotensi terpapar virus dan kuman selama berada di sekolah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
BERITA TERKAIT :Keluhan lainnya, tambah dia, kurangnya jumlah toilet di sekolah. Rasio kamar kecil yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah siswa.
Merujuk standar sarana dan prasarana (sapras) dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) tentang Standar Nasional Pendidikan, rasio toilet dan siswa seharusnya 1:50 untuk toilet perempuan dan 1:60 toilet laki-laki.
"Selama saya melakukan pengawasan ke berbagai sekolah di Indonesia selama ini, perbandingan toilet di sekolah itu rata-rata justru 1:100 bahkan lebih. Jadi misalnya di sekolah total ada 400 siswa, ya, toiletnya hanya empat toilet," tutur Retno.
Tak memadainya sapras sanitasi di sekolah, menurutnya, menjadi hal yang umum terjadi. Merujuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2017, sebanyak 30% sekolah dasar (SD) di Indonesia tidak mempunyai sumber air yang layak. Hanya 34% yang memiliki jamban layak serta siswa laki-laki dan perempuan dipisah.
Buruknya fasilitas sanitasi, ungkapnya, menyebabkan orang tua keberatan dengan pembukaan sekolah pada era kenormalan baru (new normal), kecuali pemerintah pusat dan daerah bersinergi menyediakannya dan memadai.
Itu tecermin dari harapan 57% responden yang menginginkan ada wastafel di sekolah. Selanjutnya, 67% meminta ketersediaan sabun, 61% menginginkan adanya pembersih tangan (hand sanitizer), dan 75% mendesak adanya protokol kesehatan.
"Terkait pertanyaan harapan tersebut, responden dapat memilih jawaban lebih dari satu," jelas Retno.
Untuk itu, KPAI mendorong pemerintah memperhatikan ketersediaan sapras sekolah untuk menghadapi new normal. Wastafel dan sanitasi harus layak dan rasionya mencukupi.
"Ini semua demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak selama berada di sekolah. Hak hidup anak menjadi hal utama yang wajib dipenuhi negara," tutup Retno.
KBM di sekolah seluruh jenjang dihentikan sementara sejak Maret, seiring menyebarluasnya SARS-CoV-2 di Tanah Air. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020.
Pemerintah membuka opsi belajar di sekolah pada Agustus 2020. Pertimbangannya, berdasarkan kajian dan tidak ada gelombang kedua Covid-19.
Meski demikian, belum diputuskan secara resmi dan masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Kalaupun diambil, operasional kembali diprioritaskan untuk jenjang sekolah menangah atas (SMA) serta terakhir tingkat sekolah dasar (SD) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).