Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Transisi New Normal

Gage Sepeda Motor Dan Mobil Diberlakukan Pekan Depan

RN/CR | Minggu, 07 Juni 2020
Gage Sepeda Motor Dan Mobil Diberlakukan Pekan Depan
-Net
-

RADAR NONSTOP - Kebijakan ganjil genap (gage) kendaraan bermotor dan mobil di tengah masa PSBB transisi mulai diberlakukan pekan depan.

Begitu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan aturan gage masih ditiadakan untuk sementara waktu seperti sebelum masa transisi.

"Terkait dengan pelaksanaan gage saat ini gage masih ditiadakan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

Menurut Syafrin, dalam satu pekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.

"Pada masa transisi ini satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," katanya.

Dari hasil evaluasi ini, akan diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan. Setelah itu baru diputuskan kapan dan bagaimana penerapan dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil dalam penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang tengah berlangsung.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada pasal 18, Anies menyatakan akan memberlakukan ganjil-genap tidak hanya untuk mobil pribadi, tapi juga motor atau roda dua.

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," ujar Anies dalam Pergub.

Aturan ganjil-genap ini penerapannya sama dengan sebelumnya sebelum masa PSBB. Kendaraan plat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan begitu juga dengan plat genap.

#Gage   #Transisi   #Dishub