Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Peluru ke DPR RI

Mantan Jenderal: Polisi Kok Tegesa-gesa, Belum Uji Balistik Sudah Divonis

RN/JPNN | Selasa, 16 Oktober 2018
 Mantan Jenderal: Polisi Kok Tegesa-gesa, Belum Uji Balistik Sudah Divonis
Wenny Warou, Politisi Partai Gerindra
-

RADAR NONSTOP - Pensiunan Brigadir Jenderal menyayangkan pernyataan polisi terkait peluru ke DPR. Belum ada uji balistik sudah divonis peluru nyasar.

Diketahui, polisi telah memberikan klarifikasi terkait kasus penembakan di Gedung DPR RI. Kepolisian mengatakan penembakan itu adalah peluru nyasar yang berasal dari lapangan tembak Perbakin. 

"Tak boleh seperti itu. Tak boleh langsung sudah menyampaikan kalau ini adalah tembakan tak sengaja. Harus tim ahli, harus dari balistik yang memeriksa. Bukan tim Humas yang sudah langsung memberikan klarifikasi," ujarnya Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warou, Senin (15/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Zita Jabat Wakil Menteri Pariwisata, Didongkrak Ayah Usai Gagal Jadi Cagub Dan Pimpinan DPRD DKI?
Cerita Waket DPRD Tapteng Yang Bajunya Ditarik Sampai Terbuka, Masinton Dilaporkan Kasus Pelecehan

Wenny Warou, pada saat masih aktif di Kepolisian dikenal sebagai investigator ulung, sempat menjabat sebagai Direktur Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Direksus Bareskrim) Polri (2006-2008) dan menyelidiki kasus tindak pidana di bidang perbankan, pajak, asuransi, cyber crime, money laundering serta hak atas kekayaan intelektual.  

Ia meminta, polisi mencocokkan dulu proyektil yang diambil dari lantai 16 dengan senapan yang dipakai. "Tak boleh sembarangan. Ini gedung DPR," imbuhnya.

Wenny mengungkapkan, sebelum polisi datang, orang Perbakin sudah datang dan melihat jenis peluru yang dilontarkan. "Menurut dia, itu jenis peluru Kaliber besar dan ultra. Perbakin tak punya senapan jenis tersebut. Perbakin sudah datang, pak Anom namanya. Ketika dia lihat peluru dia bilang itu bukan jenis senjata Perbakin," tutur Wenny. 

Ia juga menambahkan, peluru yang dilontarkan itu ada yang pecah. Karena itu ia menuntut agar polisi menunggu penyelidikan dulu. "Engga boleh langsung vonis," pungkasnya.