RADAR NONSTOP - Mencuat kabar di kalangan publik kalau Judicial Review Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang diajukan oleh Pemkot Bekasi lewat Tim Advokasi Patriot ke Mahkamah Agung (MA) bahwa pengajuan tersebut ditolak.
Saat dikonfirmasi terkait kabar penolakan Judicial Riview KS-NIK oleh Mahkamah Agung, Choiruman J. Putro, Ketua DPRD Kota Bekasi politisi asal Fraksi PKS tersebut menjawab bahwa belum ada informasi apapun terkait hal itu.
"Biasanya ada surat keputusan MA atas penolakan tersebut," papar Choiruman kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), kemarin, Selasa (2/6/2020).
BERITA TERKAIT :Disinggung soal jika benar ditolak anggaran KS-NIK yang TA 2020 dianggarkan bisa untuk alokasi lain, Choiruman menjelaskan bahwa sudah dialokasikan untuk LKM Berbasis NIK.
"Sejak 1 Januari 2020, KS memang sudah tidak berlaku dan diganti LKM sebagai instrumen transisi, sebelum siap untuk berintegrasi ke BPJS. Dan integrasi ini harus dilaksanakan sesegera mungkin di tahun 2020 ini, namun terganggu rencananya akibat adanya Covid-19. DPRD akan mengevaluasi kesiapannya. Disisi lain BPJS juga sedang dilanda masalah regulasi, yaitu kenaikan iuran kelas 1 & 2 yang sangat berpotensi digugat publik. Ini dilema konsistensi kebijakan di tingkat pusat," terang Choiruman.
Chairuman menjelaskan, dampak Covid-19 menyebabkan tekanan finansial yang berimbas dengan penurunan PAD Kota Bekasi 2020.
"Hal ini perlu dievaluasi terkait kemampuan keuangan daerah, serta kesiapan teknis terkait dengan integrasi dengan BPJS yang tertunda. Mudah-mudahan segera kita bisa recovery dampak Covid-19 ini, untuk dilakukan evaluasi komprehensif saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan dan RAPBD Perubahan TA 2020," terangnya.