Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Masyarakat Harus Patuh PSBB Kalau Ga Mau Kena Sanksi Administrasi, Ini Alasan PSBB Di Tangsel Diperpanjang

Doni | Selasa, 02 Juni 2020
Masyarakat Harus Patuh PSBB Kalau Ga Mau Kena Sanksi Administrasi, Ini Alasan PSBB Di Tangsel Diperpanjang
-

RADAR NONSTOP- Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai masih rendah dalam peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Tingkat kedisiplinan tersebut baru mencapai 70 persen, Selasa (2/5/2020).

Alasan tersebut tentunya membuat Pemkot Tangsel memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III sebelum memberlakukan tatanan hidup baru atau new normal. Pasalnya, dalam melangkah new normal batas ideal kedisiplinan harus mencapai 90 persen.

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menyampaikan, terdapat beberapa perbedaan didalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya dalam pemberlakuan PSBB.

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Genangan Air di Jalan Yos Yudarso Jakut Timbulkan Penumpukan Kendaraan

"Ada beberapa perbedaan di dalam pergub yang sebelumnya, sehingga mau tidak mau kita melakukan revisi perubahan terhadap perwal 13/2020," terang Airin Rachmi Diany di Balaikota Tangerang Selatan.

Airin menjelaskan, perbedaan itu juga terjadi terhadap Peraturan Walikota (Perwal). Tentunya, kata Airin, Perwal yang sekarang ini adalah mengikuti arah kebijakan Presiden yaitu tentang tatanan hidup baru atau new normal.

"Pada intinya, misalnya untuk anak-anak masih bersekolah di rumah masing-masing secara daring. Sambil kita menunggu yang terbaik seperti apa buat anak-anak kita. Dan perlu diketahui bersama, hasil data yang kita lihat di hari minggu terhadap PSBB terakhir pada 31 Mei 2020, kedisiplinan masyarakat hanya 70 persen. Padahal yang ideal itu di atas 90 persen," katanya.

Selain itu, hitungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan peningkatan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif, maka ada hitungan R nought.

Artinya sekitar angka  1,7 tersebut masih belum ideal. Karena itu, kata Airin, yang ideal itu di bawah angka 1, sehingga menyebabkan PSBB di Tangerang Selatan diperpanjang.

"Inilah yang menyebabkan kenapa PSBB di Tangsel harus diperpanjang. Karena itu menjadi alat bagi kami melakukan penegakan sanksi administratif  maupun juga mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehingga kita bisa menggunakan pasal 93 jika diperlukan," tegasnya.

Seperti informasi yang berhasil dirangkum Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group menyampaikan, pemberlakuan perpanjangan PSBB tahap III diberlakukan sejak tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020 mendatang.

#Tangsel   #Pemkot   #PSBB