RADAR NONSTOP - Seminggu setelah pembukaan pelaksanaan New Normal oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (26/5) lalu, para mahasiswa Kota Bekasi menyambutnya dengan menggelar aksi unjuk rasa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mitra Karya Kota Bekasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Mitra Karya menggelar aksi demo di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (2/6/2020).
Dalam aksinya, mereka menganggap kalau Kota Bekasi Zona Merah Korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang melakukan penyunatan sangatlah keji dan tidak berprikemanusiaan.
BERITA TERKAIT :"Dalam momentum ini, kami sampaikan bahwa jika apa yang dilakukan oleh oknum di beberapa Kecamatan di wilayah Kota Bekasi yang melakukan penyunatan honor Covid-19 sangatlah keji dan tidak beradab, mesti memperingati Hari Lahir Pancasila ditengah wabah virus Corona atau Pandemi Covid-19, kami menggelar aksi damai di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi karena menilai bahwa Kota Bekasi Zona Merah Korupsi," tegas Adriyanto Abdillah, Koordinasi Aksi sekaligus BEM Universitas Mitra Karya Kota Bekasi.
Adriyanto Abdillah menjelaskan bahwa aksi yang digelar dengan mengikuti protokoler kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, memakai handsanitaizer.
"Koruptor itu benalu tiang pusaka Sang Merah Putih, perusak negara dan penyakit bagi penderitaan rakyat. Apalagi dengan kondisi saat ini kalau Indonesia sedang dilanda dengan wabah virus Pandemi Covid-19 yang kian hari semakin merajai Bumi Pertiwi. Kota Bekasi merupakan salah satu yang termasuk Zona Merah, artinya sudah sangat parah kalau kita analogikan aktivitas terbatasi, ekonomi yang kian menurun, jangankan untuk kebutuhan sekunder, primerpun sudah sangat susah, tapi masih saja manusia maruk dan tamak masih tetap melakukan kegiatan biadab yakni merampas hak orang lain," tegas Adriyanto Abdillah.
Adriyanto Abdillah menerangkan kalau beberapa minggu lalu beredar kabar diduga terjadinya pemotongan anggaran bansos dan pemotongan honorarium Covid-19 bagi para Staff dan Petugas yang melaksanakan piket PSBB serta penanganan Covid-19 di Kecamatan juga Satpol-PP Kota Bekasi.
"Adapun tuntutan kami, 1. Meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi semua kinerja Dinas yang bersangkutan sampai pada tingkat Kelurahan dalam penanganan Covid-19. 2. Meminta Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada semua oknum Camat dan Lurah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pendistribusian Anggaran Honor Covid-19. 3. Publikasi dan Klasifikasi dugaan pelanggaran penyunatan honor PSBB. 4. Meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan terkait adanya dugaan pemotongan Honor Covid-19 di Kota Bekasi," tegasnya.
"Padahal sudah sangat jelas Pancasila mengajarkan kepada kita semua bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan yang dzolim dan mendzolimi," paparnya.
Adriyanto Abdillah melanjutkan, jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya (Mahasiswa) akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.
"Jika tuntutan ini tidak dihiraukan oleh pihak yang berwajib dalam waktu 3x24 Jam maka kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak. Jangan bercanda soal keadilan. Jangan pula merampas hak orang lain. Dan aparatur penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan serta Kepolisian harus segera bersikap," tegas Adriyanto Abdillah.