RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 4 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menyampaikan, perpanjangan berlaku karena kasus virus corona terus meningkat.
"Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020 ," ujar Inayatullah, Minggu (31/5/2020).
BERITA TERKAIT :Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/3453/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tujuh Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19 di Kota Bekasi.
"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19," kata Inayatullah
Pihaknya meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa selama masa tersebut.
Inayatullah mengimbau, wali siswa (orangtua siswa) dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
"Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah," jelas Inayatullah.
Ia juga berpesan supaya orangtua siswa dapat juga mengajarkan anak-anak nya di rumah untuk menerapkan hidup bersih dan sehat.