Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pengamat: Cabut Dulu Kebijakan PSBB Baru Terapkan Kebijakan New Normal

YUD | Jumat, 29 Mei 2020
Pengamat: Cabut Dulu Kebijakan PSBB Baru Terapkan Kebijakan New Normal
Pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Usman Priyanto, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik dengan tegas mengatakankebijakan New Normal dan PSBB adalah dua Kebijakan yang berbeda.

"Pemberlakuan New Normal, kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden menjadi kebijakan secara Nasional bukan hanya kebijakan di 3 Provinsi, 18 Kota/Kabupaten. Walaupun bertahap, pemberlakuan New Normal secara Nasional, sementara Kebijakan PSBB secara Nasional belum dilakukan pencabutan yang seharusnya pemberlakuan kebijakan PSBB dicabut dulu, sehingga kebijakan New Normal bisa berjalan seutuhnya. Sebab, kebijakan New Normal dan kebijakan PSBB dua Kebijakan yang berbeda," tegas Usman, kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jumat (29/5/2020).

Usman menjelaskan, sementara di wilayah Kota Bekasi setelah dikeluarkannya kebijakan New Normal oleh Presiden di salah satu Mall di Kota Bekasi, pada hari itu juga Walikota Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait pemberlakuan Masjid untuk melaksanakan sholat Jumat berjamaah.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Sementara, Gubenur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan PSBB sampai tanggal 4 Juni. Sehingga, ada 3 kebijakan yang dikeluarkan baik dari Pemerintah Pusat melalui kebijakan New Normal daerah Kota Bekasi pemberlakuan bolehnya sholat Jum'at berjamaah, Provinsi perpanjangan PSBB yang mana masyarakat hari ini dibuat ambigu dengan tidak ada kepastian yang pasti atas kebijakan mana yang harus di ikuti?," tegas Usman.

Usman pun mengingatkan berbagai ketentuan yang diwajibkan WHO sebelum menerapkan New Normal. Misalnya, kemampuan negara mengendalikan transmisi Virus Corona, kemampuan rumah sakit melakukan pengujian sampel, dan kemampuan rumah sakit dalam menangani setiap kasus baru.