Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Diduga Kangkangi Permendagri

GERAM Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Direksi PDAM Tirta Patriot

YUD | Jumat, 15 Mei 2020
GERAM Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Direksi PDAM Tirta Patriot
Kantor PDAM Tirta Patriot
-

RADAR NONSTOP - Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM) mendesak Wali Kota Bekasi segera mengevaluasi dan memecat seluruh Direksi PDAM Tirta Patriot. 

Pasalnya, PDAM Tirta Patriot diduga mengangkangi Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian.

Koordinator GERAM, Yasser MK mengungkapkan, pihaknya menyesalkan dan merasa geram melihat konstalasi realisasi Managerial Pengelolaan PDAM Tirta Patriot yang dinilai kronis dan kian hari carut-marut, sehingga perlu ada reformasi birokrasi di dalam BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut.

BERITA TERKAIT :
Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 

"Melihat jumlah pelanggan dan jumlah Direksi tidak sesuai dengan regulasi tersebut, serta diduga adanya pelanggaran pada salah satu Direksi pada Pasal 4 pointer b di mana harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau 
mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik," jelasnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jumat (15/5/2020).

Menurut Yasser, PP 54 Tahun 2017 kurang dipahami oleh PDAM TP sehingga pihaknya menilai masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik dan profesionalisme yang rendah.

"Mengingat kejadian pada tanggal 26 Februari 2020 diduga dengan sengaja PDAM Tirta Patriot memberhentikan aliran air curah selama 6 hari yang terdampak kepada para pelanggan PDAM di sekitaran wilayah Bekasi Utara dengan Alasan PDAM Tirta Bhagasasi belum membayar tagihan air curah. Apabila itu benar, PDAM Tirta Patriot telah melakukan pelanggaran berat dan menabrak Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya atas kemakmuran rakyat," tegas Yasser MK.