Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PSHAB Siap Bantu Gugat Pemkot Bekasi Apabila ASN/TKK Terpapar Covid-19

YUD | Kamis, 07 Mei 2020
PSHAB Siap Bantu Gugat Pemkot Bekasi Apabila ASN/TKK Terpapar Covid-19
Jeni Basauli
-

RADAR NONSTOP - Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) mengaku siap mengadvokasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang dirugikan akibat Kebijakan Wali Kota Bekasi selama tanggap Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi, Jeni Basauli, SH, MH.

Jeni Basauli menjelaskan, soalnya, alih-alih mendapat perlindungan lewat kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi untuk ASN dan TKK Kota Bekasi, namun justru malah mendapatkan ancaman untuk mengundurkan diri apabila keberatan dengan kebijakan Walikota Bekasi untuk terus bekerja tanpa henti selama PSBB berlangsung. 

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi

"Ya, kami sangat menyayangkan dengan kebijakan Walikota yang dianggap akan mengorbankan pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Untuk itu, Kami (PSHAB) siap mengadvokasi para ASN dan TKK yang merasa dirugikan akibat Kebijakan Walikota Bekasi selama tanggap Pandemi Covid-19," tegas Jeni Basauli kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (7/5/2020).

Jeni Basauli menerangkan, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Jawa Barat dan telah dilansir beberapa media lokal bahwa Kota Bekasi sebagai wilayah pandemi tertinggi di Jabar, sudah banyak pegawai dan warganya yang terpapar, bahkan sudah ada yang meninggal.  

Dia berkata, seharusnya ini menjadi perhatian serius Walikota terhadap pegawainya.

"Kami juga menyayangkan, jika benar Wali Kota mengeluarkan ancaman kepada ASN maupun TKK untuk mengundurkan diri dari jabatan bagi ASN dan mengundurkan diri sebagai TKK apabila tidak sanggup untuk melaksanakan kebijakannya tersebut," ungkapnya.

Apabila ini benar dan terjadi di Kota Bekasi, sambung Jeni, hal itu sangat disayangkan, sebab begitu terlihat arogannya langkah yang dilakukan dari seorang Kepala Daerah dalam mensikapi kondisi saat ini, dan apa yang menjadi dasar hukum sehingga tercetus konsep mengundurkan diri tersebut? 

"Jika ada ASN atau TKK yang menjadi korban kebijakan yang sangat tidak memperhatikan psikologi pegawainya, kami siap untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum bagi ASN yang dirugikan oleh kebijakan tersebut," tegas Jeni.

Jeni menambahkan, jika ada dari ASN atau TKK yang terpapar Covid-19 bahkan sampai meninggal dan keluarganya meminta untuk diadvokasi, pihaknya siap untuk membantunya.

"Lihat saja ASN dan TKK bekerja dan tidak mengenal hari libur, kemudian terpapar dan seandainya meninggal, hal itu akibat kebijakan yang dipaksakan yang dirugikan ya pegawai beserta keluarganya. Apalagi dilapangan mereka bekerja dengan menggunakan APD alakadarnya. Nah, disini kami siap membantu dan mengawal proses hukumnya, jika mereka akan/ingin menggugat pembuat kebijakan tersebut," tandasnya.