Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wakil Wali Kota Bekasi: PSBB Kedua Akan Berbeda Dengan Yang Pertama

YUD | Rabu, 29 April 2020
Wakil Wali Kota Bekasi: PSBB Kedua Akan Berbeda Dengan Yang Pertama
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono
-

RADAR NONSTOP - Menyikapi peningkatkan penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi resmi diperpanjang dua pekan ke depan.

"Hari ini, kita akan perketat untuk yang tidak menggunakan topeng, karena memang harus wajib untuk sekarang ini menggunakan topeng," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Pengetatan PSBB ini antara lain, menegur pengendara yang masih berkeliaran di jalan tanpa menggunakan topeng.

BERITA TERKAIT :
Dinkes Kota Bekasi Imbau Masyarakat Melakukan Pencegahan DBD Dengan PSN 4M Plus
Pj Wali Kota Bekasi Lemah, Gagal Lobi Tapi Jago Mempertahankan Jabatan  

Untuk itu, Tri berharap masyarakat dapat menyikapi dengan aturan Pemerintah yang sudah diterbitkan, menggunakan topeng untuk sekarang ini harus digunakan agar dapat mencegah penyebaran virus corona.

"PSBB yang kedua akan berbeda dengan yang pertama. PSBB yang yang kedua akan diperketat bagi yang tidak menggunakan topeng dan pemerintah yang akan membuat teguran atau pembayaran khusus untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker," tegas dia.

Untuk memastikan kesiapan PSBB, ini politikus PDIP yang membahas setiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi. 

Diketahui, PSBB yang telah berjalan selama 14 hari dari 15 April 2020 hingga 28 April 2020 di Kota Bekasi sudah berakhir.

Namun, PSBB di Kota Bekasi yang telah berjalan masih terlihat banyak pengendara dengan dipindahkan yang sudah ada data di tim Pemantauan PSBB.

Dengan surat resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443 / Kep.250-Hukham / 2020 mengijinkan bahwa PSBB di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan diberlakukan untuk PSBB mabuk II, di buka Rabu tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.

Wali Kota Bekasi melayangkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300 / Kep.268-BPBD / IV / 2020 tentang perpanjangan PSBB dalam penanganan wabah corona ditetapkan untuk penjagaan di setiap 32 jalur yang lebih cepat.

Penjagaan ini akan lebih maksimal lagi dari 14 hari ke belakang, kerja sama antar-Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih diperketat, guna membuat warga Kota Bekasi yang berpergian dan pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan dibahas secara detail.

Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 maupun roda 4, roda 2 perinciannya akan tetap dengan satu pengendara jika ia masih 1 KTP dengan pengemudi disponsori, dan untuk roda 4 diberlakukan dengan kursi roda kereta.

Untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan menyiapkan bambu untuk membuat warga masih perlu berkeliaran, karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini. Maka dari itu, dengan penegasan lebih baik di rumah saja jika tidak perlu.

Terkait perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum dapat mengatur akan dibuatkan surat tilang untuk diselesaikannya, karena Gubernur menyetujui sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk membuat pembuatan dengan sistem tilang. Ingat, akan lebih ketat lagi mengenalkan disetujui sosial ini.