RADAR NONSTOP - Pencegahan penularan dan memutus mata rantai Covid -19 serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DLH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN dan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) di TPST Bantargebang memakai Alat Pelindung Diri (APD) antara lain masker.
Terlihat di lokasi, para ASN, pengawas dan PJLP dari berbagai Divisi yang ada di TPST Bantargebang mengunakan masker dan sanitizer, seperti Divisi keamanan, Devisi Persada, Devis Titik Buang, Divisi pengawas timbangan, pengawas titik buang, staf kantor ASN dan Divisi lainnya.
Salah satu anggota Divisi Keamanan Mandor Nakim, mengatakan, terkait dampak Covid -19 dan memutus mata rantai penyebaran penularan Covid -19 para PJLP Divisi Keamanan di TPST Bantargebang serta Divisi lainnya, staf kantor dan ASN telah menggunakan APD.
BERITA TERKAIT :"Kami sudah memakai APD seperti masker, sanitizer (cuci tangan) bahkan penyemprotan disinfektan di lingkungan TPST Bantargebang, kantor TPST Bantar gebang, halaman kantor, Komposting dan menuju zona serta halaman yang lainnya," kata Nakim.
Ia menambahkan, kalau ada yang mengatakan bahwa Divisi keamanan atau Divisi - Divisi yang ada di TPST Bantargebang tidak ada yang memakai masker atau APD itu tidak benar alias hoax.
Sementara salah satu sopir armada truk sampah dari Jakarta Utara, Surwardi mengatakan, dirinya sudah memakai APD.
"Kami sudah menggunakan masker karena sangat penting buat kita sendiri dan orang lain supaya tidak terkena Covid -19," ungkapnya.