Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terlihat Belum Maksimal, Gugus Tugas Tangsel Bakal Evaluasi Pelaksanaan PSBB

Doni | Sabtu, 18 April 2020
Terlihat Belum Maksimal, Gugus Tugas Tangsel Bakal Evaluasi Pelaksanaan PSBB
Sekretaris Gugus Tugas Tangerang Selatan, Muhamad.
-

RADAR NONSTOP- Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata masih belum optimal.

Pelaksanaan pemberlakuan yang terapkan pemerintah Kota itu masih belum diikuti sebagian besar masyarakat. Hal itu terlihat salah satunya di pos cek point di posko Damkar Cirendeu, perbatasan Tangerang Selatan (Tangsel) - Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (18/4/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Tangsel, Muhamad saat dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi perihal kekurangan-kekurangan yang terjadi di posko cek point' Cirendeu.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC

"Ini baru hari pertama penyelenggaraan PSBB, kita akan evaluasi apa kekurangan-kekurangan di setiap posko salah satunya di posko ini. Nanti kita akan persiapkan masker, hand sanitizer, cairan disinfektan dan sarung tangan untuk dibagikan kepada pengendara,"terang Muhamad.

Sementara untuk jalur Pondok Cabe - Lebak Bulus yang hingga kini belum ada pos cek point dan petugas jaga, kedepannya akan dievaluasi untuk diaktifkan. Pasalnya, jalur tersebut merupakan jalur alternatif Jaksel-Tangsel yang padat dengan lalu-lalang pengendara kendaraan bermotor.

Dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stefanus Luckyto menjelaskan, dalam hari pertama pihaknya akan terus melakukan teguran kepada pengendara bermotor yang diketahui berboncengan, dan tidak memakai masker, serta membawa penumpang melebihi kapasitas.

"Sesuai Perwali nomor 13 tahun 2020 terkait pemberlakuan sosial bersekala besar (PSBB), kita nanti akan memberikan teguran kepada pengendara melalui surat teguran dilokasi," jelas Kompol Stefanus Luckyto.

Seperti diketahui, aturan PSBB bagi pemotor ada dalam bagian ketujuh Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Disitu disebutkan, bahwa pemotor tidak boleh membawa penumpang.

Sedangkan untuk angkutan roda dua dengan atau berbasiskan aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan orang. Aturan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB.

#Tangsel   #PSBB   #Pemkot