Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PSBB Di Tangsel, Pemkot Loloskan Jalur Pondok Cabe - Lebak Bulus

Doni | Sabtu, 18 April 2020
PSBB Di Tangsel, Pemkot Loloskan Jalur Pondok Cabe - Lebak Bulus
-

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19, Sabtu (18/4/2020).

Seperti informasi, ada tujuh titik pos cek point yang didirikan Pemkot Tangsel. Tujuh titik itu diantaranya di Simpang Gading Serpong di Jalan Raya Serpong, exit Tol Rawa Buntu di Jalan Raya Rawa Buntu, Jalan Pasar Jengkol (Simpang Viktor).

Serta di depan Poll Bus Kramat Djati di Jalan M Toha (Jalur utama Tangsel-Bogor), Posko Damkar Cirendeu Jalan Ir H Juanda Ciputat, Exit Tol Pondok Aren di Jalan Boulevard Bintaro dan di depan Puspiptek di Jalan Serpong-Parung.

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Genangan Air di Jalan Yos Yudarso Jakut Timbulkan Penumpukan Kendaraan

Dari tujuh jalur pintu masuk ke wilayah Tangsel itu, tampak terdapat satu jalur alternatif jalan Pondok Cabe - Lebak Bulus, dari arah Jakarta menuju Tangsel tanpa dijaga petugas atau tanpa pos cek point. 

Pantauan wartawan di jalur Pondok Cabe - Lebak Bulus, tampak padat lalu lintas pengendara roda dua dan roda empat melintasi jalur alternatif Tangerang Selatan (Tangsel) - Jakarta Selatan (Jaksel).

Belum diketahui pasti apa alasan Pemkot Tangsel tidak mendirikan pos cek point mengoperasikan petugas di jalur alternatif Tangsel -Jaksel tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Tangsel, Purnama saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) membenarkan jalur Pondok Cabe - Lebak Bulus tidak diberikan pos cek point.

"Memang untuk titik posko jalur dari Pondok Cabe tidak ada pos cek point bang," terang Purnama singkat saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) melalui selulernya.

Seperti diketahui, Pemkot Tangsel dalam pemberlakuan PSBB telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2020. Sedikitnya dalam aturan tersebut terdapat pembatasan aktivitas saat berkendara.

Diantaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfektan kedaraan setelah digunakan, menggunakan masker dalam berkendaraan.

Serta membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan, tidak berkendara dalam keadaan sakit, angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunanya hanya untuk mengangkut barang.

#Tangsel   #Pemkot   #PSBB