RADAR NONSTOP - Tiga puluh ribu narapidana yang dibebaskan Yasonna Laoly (Menkumham) mulai berulah. Alfamart di Jalan H Bose Green Lake, tepatnya di dekat Lampu Merah Gondrong jadi sasaran.
Beruntung, aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas, para pelaku langsung bisa diamankan petugas. Dari hasil investigas sementara, para pelaku merupakan bagian dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
Begitu dikatakan oleh Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakarsa. “Presiden Jokowi jangan menunda lagi. Sudah saatnya Yasonna Laoly dicopot dari Menkumham. Dibawah komando Laoly, Kemenkumham banyak melakukan blunder yang imbasnya merusak citra Presiden Joko Widodo,” ujar Willy.
BERITA TERKAIT :Bila tetap dibiarkan dan tidak segera dicopot, Willy khawatir, kebijakan Laoly yang kerap blunder akan terus berulang.
“Saat ini bangsa Indonesia sedang fokus dalam penanganan virus corona. Eh..Laoly malah melepaskan 30 ribu narapidana yang justru menambah persoalan baru. Masyarakat jadi tidak tenang. Ini kan namanya merusak fokus Presiden Jokowi dalam penanganan Covid -19,” beber Willy.
Karena itu, Willy menegaskan, Laoly harus segara dicopot dan diganti. Mempertahankan Laoly sebagai Menkumham, sama saja merusak marwah Kemenkumham dan pemerintahan.
“Menurut saya, mantan Dirjen Imigrasi, Ronnie F Sompie (RFS) adalah orang yang sangat tepat untuk menggantikan Yasonnal Laoly sebagai Menkumham. Prestasi dan dedikasi RFS kepada bangsa dan negara ini, baik saat masih menjabat maupun tidak lagi menjabat tak perlu diragukan lagi. Boleh dicek, prestasi dan penghargaan yang beliau (Ronnie F Sompie) dapatkan, buah dari kerja keras dan pengabdiaannya kepada bangsa Indonesia bejibun,” papar Willy.
Selebihnya, Willy juga mengucapkan selamat dan bravo buat Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng beserta Jajarannya yang berhasil membekuk para pelaku kejahatan.
“Bravo, kami dari Jari 98 mengucapkan dan memberikan apresiasi kepada jajaran Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda yang telah berhasil dan sukses dalam menciptkan Kamtibmas,” tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga menilai Menkumham Yasonna Laoly membuat blunder dengan kebijakan membebaskan 35 ribu tahanan dengan alasan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
IPW mencatat, setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menkumham itu. “Di Sulawesi Selatan itu ada yang baru dua hari dibebaskan, sudah melakukan pencurian lagi,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane seperti dilansir jpnn.com, Jumat (10/4/2020).
Peristiwa lain, terjadi di Blitar, Jawa Timur. MS yang disebut baru dibebaskan dari tahanan, diduga melakukan curanmor.
Menurutnya, peristiwa itu menjadi tanggungjawab Kemenkumham karena sebelumnya disebutkan bahwa mereka yang dibebaskan akan diawasi.
“Jadi kalau berada di luar rumah langsung ditangkap, dimasukkan lagi ke tahanan,” ucap Neta.
Sayangnya, kata Neta, Kemenkumham belum menanggapi terkait napi yang dibebaskan kembali membuat ulah.
“Seolah-olah lepas tangan. Ini kan tanggungjawabnya ada di Menkumham (Yasonna Laoly) karena dia yang melepaskan,” sesalnya.