RADAR NONSTOP - Kelurahan Cimuning bersama 3 Pilar dan seluruh jajaran Kelurahan Cimuning mulai dari staff hingga Lurah menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di halaman parkir kantor Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (13/4/2020).
Rakor tersebut soal penerapan PSBB di Kota Bekasi dalam penanganan Covid-19 dipimpin oleh Lurah Cimuning yang dihadiri Kepala Puskesmas, Bimaspol, Babinsa dan 26 para pengurus RW yang terbentuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ada 1296 PSBB yang akan turun diberikan langsung ke Gugus RW langsung door to door, kita himbau kepada pengurus gugus agar tidak ada perkumpulan warga," kata Nani Nariah, Lurah Cimuning di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Cimuning.
BERITA TERKAIT :Ia menjelaskan, terkait Posko yang akan didirikan di antaranya di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
"Membatasi masuknya orang yang masuk ke wilayah Kota Bekasi, kendaraan seperti mobil tidak boleh lebih dari tiga orang, kalau kendaraan bermotor satu orang, kalau berboncengan harus memakai masker, kalau tidak kami akan minta arah balik," katanya.