RADAR NONSTOP - Ditengah kepanikan Corona banyak saja oknum yang bikin resah. Mereka, menyebar informasi bohong lewat WhatsApp (WA) hingga media sosial.
Aksi ini tentunya membuat resah. Seperti info 'Hati-hati Saja Yang lewat Sekitar Artha Gading Sekarang lagi Banyak Begal' yang disertai video dan bikin heboh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meminta kepada masyarakat tidak percaya informasi yang beredar. Apalagi saat ini banyak hoax.
BERITA TERKAIT :Polda Metro Jaya dan Mabes Polri memang sedang melakukan razia cyber dan memburu para pelaku penyebar hoax. Komenterian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo sebelumnya menyebut ada ribuan hoax yang beredar di Indonesia.
Sementara Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda yakni Juanda lantaran diduga telah menyebarkan berita hoaks di akun media sosialnya. Juanda menyebarkan banyak aksi begal di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah pelaku menguplode kejadian yang sebenarnya merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas di depan Gedung Altira, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Namun pelaku menulis caption di video tersebut merupakan aksi begal.
"Pelaku menyebarkan video adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'Hati-hati Saja Yang lewat Sekitar Artha Gading Sekarang lagi Banyak Begal'," katanya kepada wartawan. Minggu (12/4/2020).
Dari unggahan video tersebut, tidak sedikit masyarakat resah dan ketakutan setelah melihatnya, dan meminta pihak kepolisian melakukan penangan atas kejadian tersebut.
Saat dilakukan pengecekan ternyata kejadian yang dimaksud pelaku tidak sesuai dengan kejadian aslinya. Oleh sebab itu, pihak kepolisian langsung menjemput pelaku untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.
"Tim langsung melakukan lidik terkait pelaku yang membuat dan atau meng-upload Video tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres Metro Jakarta Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Akibatnya pelaku bakal diganjar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.