RADAR NONSTOP - Ahmad Riza Patria harus bersabar. Setelah terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta, politisi Gerindra ini masih menunggu pelantikan.
Pada Senin 6 April 2020. Politikus Partai Gerindra itu unggul 81 suara, mengalahkan rivalnya, Nurmansyah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hanya meraup 17 suara.
Ariza sapaan akrab Riza Patria diketahui sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini masih menunggu surat dari DPR mengenai upaya pergantian antar waktu (PAW).
BERITA TERKAIT :Selain PAW, surat hasil pemilihan Wagub DKI Jakarta juga harus dikirim ke Presiden Jokowi. Dari sinilah baru ada proses pelantikan pengganti Sandiaga Uno.
Dalam PAW diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang secara detail dijabarkan dalam Pasal 239 hingga 243 UU MD3.
Prosesnya partai usulkan ke DPR dan DPR sampaikan usulan ke KPU, kemudian KPU memproses PAW dengan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil yang sama.
Hasil pleno perolehan suara terbanyak untuk Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur saat Pileg 2019 silam, untuk suara Partai Gerindra memperoleh 146.064 suara, sedangkan suara calon terbanyak urutan satu, Ahmad Riza Patria sebanyak 54.525 suara, disusul Endang Setyawati Tohari sebanyak 28.618, urutan ketiga suara terbanyak yakni Irwan Ardi Hasman dengan 12.119 suara
Partai Gerindra sendiri memperoleh dua kursi untuk caleg terpilih dari Dapil Jawa Barat 3 Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, yakni oleh Riza Patria dan Endang Tohari.
Oleh karena Riza Patria sudah mengundurkan diri, maka selanjutnya penganti Riza berdasarkan aturan Undang-undang suara terbanyak diperoleh Irwan Ardi Hasan.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan, dasar hukum PAW adalah UU MD3. Prosesnya partai usulkan ke DPR dan DPR sampaikan usulan ke KPU. Hingga kini KPU masih menunggu proses PAW tersebut.