Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Imbas Corona

Ini Daftar Leasing Beri Keringanan Kredit, Asyik Bisa Buat Modal Hidup

NS/RN | Senin, 06 April 2020
Ini Daftar Leasing Beri Keringanan Kredit, Asyik Bisa Buat Modal Hidup
-

RADAR NONSTOP - Jumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang memberi keringanan kredit bertambah. Saat ini sudah 46 perusahaan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah nama perusahaan yang resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus Corona (COVID-19).

Pengumuman ini memberi angin segar buat para nasabah yang cicil mobil dan kendaraan. "Alhamdulillah, bisa buat beli beras dan untuk modal hidup," aku Adi, warga Sawangan, Depok, Jabar (6/4). 

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK

Bapak dua anak ini gajinya dipotong oleh perusahaan karena Corona. "Saya lagi cicil mobil. Sebulan Rp 4,3 juta cicilan," ungkapnya. 

Karena harus kerja di rumah atau WFH akibat Corona, kata dia, perusahan telah momotong gajinya sekitar 35 persen per bulan. 

Inilah daftar perusahaan leasing yang diumumkan oleh OJK: 

1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha
6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
11. PT Armada Finance
12. PT BCA Finance, Grup BCA
13. PT BCA Multifinance, Grup BCA
14. PT Beta Inti Multifinance
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar
16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI
17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)
18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin
19. PT Capella Multidana
20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB
21. PT Citifin Multifinance
22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
23. PT Hasjrat Multifinance
24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil
25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya
26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)
27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku
28. PT Maybank Finance, Grup Maybank
29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri
30. PT Multindo Auto Finance
31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC
32. PT Rama Multi Finance
33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
35. PT Smart Multi Finance
36. PT Amanah Finance
37. PT Andalan Finance
38. PT Asiatic Sejahtera Finance
39. PT Buana Sejahtera Multidana
40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
41. PT IFS Capital Indonesia
42. PT Mega Finance, Grup CT Corp
43. PT MNC Finance, Grup MNC
44. PT Saison Modern Finance
45. PT Sinar Mas Multifinance
46.PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kepada para nasabah perusahaan atau para debitur untuk tidak mendatangani kantor multifinance guna mengajukan penangguhan atau kelonggaran cicilan kendaraan. Pengajuan bisa dilakukan tanpa tatap muka tapi lewat email dan situs resmi.

Hal ini guna meminimalisir kontak antara nasabah dengan karyawan perusahaan pembiayaan seiring dengan ketentuan pemerintah soal physical distancing dan social distancing guna menekan wabah virus corona (COVID-19).

Sebagai informasi, hingga Agustus 2019, jumlah anggota APPI mencapai 183 perusahaan sehingga jumlah perusahaan yang sudah menyampaikan keikutsertaan ini masih belum seluruhnya.