RADAR NONSTOP - Akhirnya lahan sampah liar di RT 01/02 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya langsung ditertibkan dan dipasang plang tentang larangan oleh UPTD Lingkungan Hidup Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya sampah liar terlihat menumpuk di pinggiran jalan, banyak oknum warga yang membuang sampah seenaknya. Tidak hanya itu, lokasinya pun sangat berdekatan dengan lingkungan pendidikan.
Kepala UPTD LH Mustikajaya pun menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya informasi masyarakat.
BERITA TERKAIT :"Saya akan bersihkan dan nanti akan dipasang plang larangan," katanya, Rabu melalui pesan singkatnya WhatsApp (WA).
Salah satu warga setempat Tito mengatakan, sampah yang ada di lapangan itu tadi pagi sudah dibersihkan.
"Tadi pagi sudah dibersihkan dan dipasang plang. Mudah-mudahan oknum warga sadar bahwa buang sampah sembarang ada sanksinya. Awas aja kalau masih ada kita permasalahkan," geram Tito.
Terlihat plang yang ditancapkan di lokasi dengan bertuliskan larangan
Perda Nomor 09 Tahun 2017
tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 ayat (1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 37 huruf a, Pasal 39, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 48 dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).