RADAR NONSTOP - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mensosialisasikan persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja melalui surat edaran Nomor 500/510/Disnaker.Set tanggal 27 Maret 2020 ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti mengatakan, Surat Edaran tersebut untuk menginformasikan bahwa Surat Prakerja bisa diperoleh warga dengan melengkapi berbagai persyaratan.
Dalam Surat Edaran disebutkan Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah Corona maupun Penyandang Disabilitas.
BERITA TERKAIT :"Program Kartu Prakerja menyasar warga masyarakat yang terkena PHK dan baru lulus, maupun untuk penyandang sisabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program ini," ucap Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.
Syarat-syarat untuk memperoleh Kartu Prakerja harus Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, merupakan pencari kerja murni atau terkena PHK.
Pendaftaran kartu Prakerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.kemenaker.go.id dan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani No 13 Kecamatan Bekasi Selatan.