Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duit Pilkada Buat Corona, Rakyat Alhamdulillah Tapi Incumbet Amsiong 

NS/RN | Selasa, 31 Maret 2020
Duit Pilkada Buat Corona, Rakyat Alhamdulillah Tapi Incumbet Amsiong 
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Akhirnya Komisi II DPR sepakat menunda pilkada. Dan anggaran pemilihan kepala daerah itu untuk penanganan pandemi Covid-19 atau virus corona.

"RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan tertulis, Senin (30/3).

Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Rapat dengar pendapat (RDP) itu juga dihadiri langsung pimpinan kementerian/lembaga terkait.

BERITA TERKAIT :
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 
Hasyim Asy'ari Sering Melanggar, DKPP Disentil MK Soal Buang Ketua KPU 

Pramono mengatakan, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang belum dipergunakan KPU, Bawaslu, maupun aparat keamanan TNI/Polri akan direalokasi untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang belum dicairkan masing-masing pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, Pramono belum memastikan besaran dana penyelenggaraan pilkada akan tetap sama seperti yang ada di NPHD. Pramono menuturkan, hal-hal yang lebih detail soal anggaran pilkada akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Hal-hal yang lebih detail soal anggaran nanti akan diatur lebih lanjut dalam permendagri," katanya.

Sedianya Pilkada 2020 yang diselenggarakan secara serentak di 270 daerah akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Akan tetapi, akibat meningkatnya kasus virus corona di Indonesia, pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu sepakat menunda Pilkada 2020.

KPU telah menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Opsi pertama, penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020, karena penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, penundaan Pilkada 2020 dilakukan hingga 17 Maret 2021. Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun, sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.

Aturan ini membuat calon incumbent garuk kepala. Karena, menahan elektabilitas membutuhkan biaya besar. Apalagi, dana kegiatan event sudah dipangkas.