RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan 5 (lima) Surat Edaran terkait penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Bekasi.
Surat Edaran tersebut di antaranya Surat Edaran Nomor : 440/2286/ Dinkes , tertanggal 27 Maret 2020 tentang larangan Rumah Sakit Swasta Merujuk Pasien Covid-19 Warga Kota Bekasi ke Rumah Sakit Luar Kota Bekasi, Surat Edaran Nomor : 440/2285/ Dinkes , tertanggal 27 Maret 2020 tentang Penatalaksanaan Pasien terduga Covid-19, Surat Edaran Nomor : 440/2301/ Dinkes , tertanggal 29 Maret 2020 tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain itu, Surat Edaran Nomor : 469.1/2320/ Setda.TU , tertanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Kota Bekasi, Surat Edaran Nomor : 556/2306/ Dinkes , tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Pariwisata Lainnya di Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi tersebut dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang di Pemerintahan dan juga warga masyarakat.
Pemkot Bekasi terus menerus menghimbau kepada warga Kota Bekasi agar tidak panik dan tetap tenang serta melakukan perilaku hidup sehat seperti selalu mencuci tangan pakai sabun, mengkomsumsi makanan bergizi, melakukan aktifitas fisik/berolahraga dan istirahat yang cukup.Ujarnya.
Selain itu dihimbau juga agar warga Kota Bekasi mengurangi aktifitas berkumpul di acara keramaian dan apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Pemkot Bekasi juga membuka Call Center Cegah COVID-19 di nomor telepon 0813 8002 7710 (online 24 jam), Call Center : 119 , Call Center : 1500444 jika terdapat tanda -tanda orang dengan gejala Virus Corona di lingkungan sekitar atau tempat kerja masing-masing.