RADAR NONSTOP - Larangan pengumpulan massa sesuai instruksi Presiden dan maklumat Kapolri harus ditegakkan.
Namun, ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemkot Bekasi dalam pelaksanaan test massal Covid-19 bagi para medis di Stadion Patriot Candrabaga hari ini, Rabu (25/3/2020).
Tidak hanya instruksi Presiden dan maklumat Kapolri, namun juga instruksi Walikota Bekasi yang melarang mengumpulkan massa dalam jumlah besar akan tetapi faktanya tidak sebanding dengan fakta di lapangan.
BERITA TERKAIT :"Jadi, test covid 19 yang hari ini dilakukan secara massal itu harus dihentikan. Sesuai keputusan Gubernur kan dilakukan door to door atau drive thru. Jadi atas dasar itu, kami meminta agar dihentikan kegiatan test kesehatan massal di Stadion Patriot Candrabaga. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dan untuk kebaikan bersama. Kita jalankan aja door to door. Atau dalam jumlah yang kecil. Misalnya 10 orang," tegas Nicodemus Godjang, Anggota DPRD Kota dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selain itu, Nico mengatakan, agar Pemkot Bekasi konsisten dalam kebijakannya. Karena nantinya masyarakat akan mengikutinya.
"Jangan sampai nanti saat ada acara nikahan atau acara-acara lain dari warga yang mengumpulkan banyak orang dan dihentikan aparat malah diprotes. Karena Pemerintah sendiri yang memberi contoh," tegas Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bekasi tersebut.
Ditambahkan Nico, agar Pemerintah lebih konsen dalam melakukan edukasi door to door sekaligus tes Covid-19 langsung ke warga.
"Termasuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah-wilayah dan tempat ibadah agar virus itu bisa terbasmi. Jadi lakukan tes Covid itu secara bergantian. Misalnya, untuk paramedis, dilakukan di rumah sakit masing-masing. Pejabat publik ya di kantor masing-masing. Intinya dilakukan dengan tidak mendatangkan banyak orang. Niat Pemkot pasti baik, tapi tidak tepat," imbuhnya sembari menegaskan agar Walikota dan jajarannya melakukan tes Covid-19 sesuai keputusan Gubernur dan menjalankan instruksi Presiden serta maklumat Kapolri.
Nico mengingatkan, test massal lebih dari 400 orang tanpa menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) yang tentunya sangat beresiko tinggi.
Seperti yang kita ketahui bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Maklumat dengan nomor Mak/02/III/2020 itu diterbitkan sejak Kamis (19/3/2020) lalu ditujukan untuk meminimalisir penyebaran wabah Virus Corona.