RADAR NONSTOP - Ucapan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri dicibir. Warga menilai, ucapan DPR aneh bin ajaib.
"Ini ngaco lah. Masa kita mudik yang setahun sekali aja dilarang. Lah DPR mah orang kaya kalau kita rakyat kan hanya setahun sekali pulkam," beber Indri warga Cempaka Putih, Jakpus, Rabu (18/3).
Ibu satu anak itu mengaku, sudah memesan tiket KA untuk mudik ke Semarang, Jateng. "Itu kebijakan DPR aneh bin ajaib dah," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Hal senada diucapkan Woto. Perantau dari Tegal yang tinggal di Kebayoran Lama, Jaksel ini menilai kebijakan aneh bin ajaib DPR itu layak ditolak.
"Kok ada ya, DPR yang katanya terhormat malah aneh-aneh. Harusnya dia itu desak pemerintah agar Corona bisa diatasi sebelum lebaran," ungkap pedagang warteg ini.
Diketahuk, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengimbau masyarakat menahan diri untuk tidak mudik ke kampung halaman saat momen hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pasalnya, wabah virus corona (Covid-19) masih menyebar dan bahkan ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO.
Terlebih lagi dampak virus corona ini, BNPB telah memperpanjang keadaan tertentu darurat bencana hingga 29 Mei atau beberapa hari setelah Lebaran 2020.
"Lebaran itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. Sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," ungkap Aziz kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Meski begitu, politikus Partai Golkar ini menyebut wacana rekomendasi untuk mudik atau tidaknya bagi masyarakat masih akan terus dikaji seiring perkembangan dari penanganan virus corona yang terus dilakukan pemerintah.
"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah corona seperti apa, perkembangan dalam umpama empat minggu ke depan seperti apa," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona hingga 29 Mei 2020.
Surat keputusan itu ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun surat itu bernomor 13.A Tahun 2020.
Salah satu poin dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.