Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Diduga Belum Lengkapi Izin

Komisi I DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Amdal Mall Blue Plaza

YUD | Sabtu, 14 Maret 2020
Komisi I DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Amdal Mall Blue Plaza
Mal Blue Plasa - Net
-

RADAR NONSTOP - Abdul Rojak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Demokrat meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkroscek perizinan Mall Blue Plaza, Bekasi Timur yang diduga belum melengkapi dokumen Analisa Mengendai Dampak Lingkungan (Amdal).

Abdul Rojak mengatakan, semua pembangunan berskala besar, memiliki kewajiban terhadap lingkungan. Salah satunya adalah dokumen Amdal sebagai awal kajian terhadap kelayakan bangunan serta ekses terhadap lingkup sekitarnya.

"Saya meminta DLH Kota Bekasi segera meneliti Dokumen Amdal Blue Plaza. Apakah sudah dikantongi atau belum, lalu perhatian terhadap lingkup sekitarnya bagaimana. Jangan sampai ada pengusaha yang berinvestasi disini tetapi tidak mengikuti kaidah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, serta tidak memperhatikan lingkungan," ujar Abdul Rojak dengan tegas, Sabtu (14/3).

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Dari hasil pantauan dilapangan, disekitar area pusat perniagaan tersebut tidak memiliki tandon air yang layak sesuai standarisasinya.

Abdul Rojak menduga, dengan tidak adanya tandon air yang representatif, maka ada kesalahan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Tandon air adalah salah satu syarat yang mesti dipenuhi sebelum diterbitkannya Amdal. Jika realita di lapangannya seperti ini, maka dugaan tidak ada Amdal semakin jelas. Saya minta pihak eksekutif bertindak tegas," ucapnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan peran Satpol PP Kota Bekasi yang seharusnya menindak para pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Jika memang Blue Plaza tidak memiliki kelengkapan perizinan, saya kira Satpol PP punya wewenang bertindak. Tugas mereka adalah aparatur penegak perda, jadi jangan diam dan pilih kasih menindak pelaku pelanggaran," tegasnya.

Dikatakan, bahwa keberadaan Blue Plaza menjadi salah satu lokasi pusat bisnis di Bekasi Timur yang bersumbangsih terhadap peristiwa banjir di wilayah sekitarnya. Disamping beberapa pusat bisnis dan perniagaan lainnya.

"Jelas dampak riilnya ke masyarakat dan lingkungan adalah banjir. Komisi I tidak pernah melarang siapapun berinvestasi di Kota Bekasi. Tetapi, mereka wajib taat terhadap peraturan yang berlaku," kata Abdul Rozak tegas. Dia berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait guna meluruskan masalah ini.

"Kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup, BPMPTSP, Satpol PP, pihak Blue Plaza dan yang terkait dalam masalah ini," tandasnya.