Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Izin Keramaian

Anies Sudah Bekukan, Polri Baru Akan Mengkaji

RN/CR | Sabtu, 14 Maret 2020
Anies Sudah Bekukan, Polri Baru Akan Mengkaji
-Net
-

RADAR NONSTOP - Disaat Pemprov DKI Jakarta sudah stop izin keramaian sebagai antisipasi penyevaran virus corona. Kepolisian Republik Indonesia masih baru akan mengkaji.

"Sedang didiskusikan dan dianalisis," kata kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Argo Yuwono kepada awak media, Sabtu (14/3/2020).

Gubernur DKI Anies Baswedan telah membekukan izin keramaian sejumlah acara, termasuk konser. Selain menunda izin, DKI juga mengkaji setidaknya 30 izin acara yang berpotensi menimbulkan keramaian.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Namun, kebijakan yang sama belum diterapkan di daerah, dengan beberapa acara keagamaan yang melibatkan ribuan orang masih berlangsung pekan ini.

Menurut Argo, penghentian keramaian merupakan wewenang pemerintah daerah untuk mengambil keputusan.

"Silahkan tanya ke pemerintah daerah ya," singkat dia.

Dalam jumpa pers kemarin, Juru bicara pemerintah RI untuk kasus Corona Achmad Yurianto merilis jumlah pasien positif virus corona di Indonesia menjadi 69 kasus, dengan empat korban meninggal dunia dan lima dinyatakan sembuh. 

WHO sendiri pada Jumat (13/3) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi, atau wabah yang penyebarannya telah meluas ke berbagai negara. WHO pun memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar; pertama, meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk menyatakan status darurat nasional.

Kedua, mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko dan keterlibatan masyarakat.

Ketiga, mengintensifikasi penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina dan isolasi kasus.

Keempat, meningkatkan pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.

Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi, menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.