RADAR NONSTOP- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA), perihal pembatalan iuran BPJS, Kamis (12/3/2020).
Putusan itu terkait Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani menilai, keputusan MA tersebut memberikan sinyal masih adanya hati nurani para hakim, serta tegaknya keadilan di Indonesia.
BERITA TERKAIT :“Alhamdulillah wa syukurillah MA mengabulkan judicial review dan membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam Perpres. Keputusan ini sejalan dengan perjuangan PKS yang menolak kenaikan iuran BPJS," jelas Sri Lintang Rosi Aryani.
Dengan begitu, adanya keputusan tersebut menurut Lintang, berarti memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengembalikan iuran BPJS seperti sebelum dikeluarkannya Perpres tentang Jaminan Kesehatan.
“Keputusan MA terkait dengan pembatalan kenaikan BPJS itu sudah sesuai dengan harapan kita karena memang tugas Pemerintah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik dan murah,” tandasnya.
Kendati demikian, Fraksi PKS mendorong kepada pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan MA tersebut. Selain itu, PKS meminta pemerintah untuk segera mengembalikan selisih iuran yang sudah di bayarkan masyarakat.