RADAR NONSTOP - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya disarankan menyampaikan secara gamblang kepada publik terkait rencananya membangun rumah susun (rusun) di atas pasar-pasar yang dikelolanya. Sehingga, meminimalisasi polemik di kemudian hari.
"Ini harus disosialisasikan dengan baik. Jadi, masyarakat tahu, bahwa ada Program DP (down payment) Nol Rupiah Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jakarta dalam rencana kerja Pasar Jaya. Meski tidak seluruh dari rencana unit rusun yang akan dibangun adalah bagian dari program pemprov," kata pengamat kebijakan publik, Denny Iskandar, saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Pasar Jaya berencana membangun rusun di atas pasar-pasar yang dikelolanya. Hingga kini, masih dalam tahap kajian dan peralihan dokumen kepemilikan lahan di 63 lokasi.
BERITA TERKAIT :Sementara, Pemprov Jakarta di bawah Gubernur, Anies Baswedan, menjanjikan menyediaan rumah bagi warga yang belum memilikinya. Guna menekan angka defisit hunian (backlog). Langkah itu ditempuh dengan Program DP Nol Rupiah.
Denny juga menekankan, Pasar Jaya mesti memastikan lahan yang hendak dijadikan rusun tak bermasalah. Proses sertifikasi harus tuntas. "Jangan sampai terkendala. Banyak masalahnya problem agraria dalam kasus HGB (hak guna bangunan) di atas HPL (hak guna lahan)," tuturnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, efektivitas ruang milik Pasar Jaya. Agar memaksimalkan potensi sumber pendapatan (income). "Setidaknya menjadi sumber pembiayaan maintenance tempat pertemuan pembeli dengan penjual," ucap dia.
Kemudian, tambah dia, Pasar Jaya jangan larut dengan rencana bisnis membangun rusun. Sehingga, abai terhadap bisnis intinya: Sebagai tempat bertemunya penjual-pembeli dalam pemenuhan kebutuhan.
Karenanya, perusahaan pelat merah itu disarankan mempertimbangkan bisnis lain yang mendukung pengembangan pasar modern. Ini perlu dirancang dalam satu bangunan yang direncanakan. Dicontohkan dengan perluasan usaha pasar melalui penambahan bisnis kemasan untuk barang yang dijual.
"Atau bisnis cold storage untuk menjamin kesegaran barang dagangan. Atau bisnis logistik untuk pengantaran antarpasar se-DKI. Untuk menjamin disparitas harga tidak terjadi di seluruh wilayah DKI. Akibat biaya transport," paparnya.
Bisnis inti Pasar Jaya tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 3 Tahun 2018. Di dalamnya terdapat lima poin. Salah satunya, membangun, mengelola dan/atau mengembangkan sarana perpasaran.
Kemudian, menyelenggarakan usaha-usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas pasar; menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar; serta penyedia pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditas pasar kepada pedagang dan konsumen. Terakhir, usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.