RADAR NONSTOP - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pejabat struktural dilingkungan Pemprov DKI Jakarta diusulkan dihapus. TKD dinilai telah membawa etos kerja yang hanya fokus memperhatikan absensi semata.
Begitu dikatakan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin, akibat dari TKD, saat ini sulit menemui ASN dilingkungan Balai Kota DKI Jakarta diatas jam 16.00 WIB.
“Kelihatan sekali kinerja ASN Pemprov DKI Jakarta saat ini, begitu jam 16.00 WIB buru - buru absen dan langsung pulang. Jadi, jangan harap ada pelayanan warga di atas jam tersebut,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Padahal, Jamaludin mengungkapkan, dahulu sebelum ada TKD, sangat mudah menemui ASN DKI Jakarta jam berapapun. Terutama dalam kondisi - kondisi darurat dan bencana.
“Sayangnya, seiring dengan hadirnya TKD yang salah satu penilaiannya berdasarkan absensi, kondisi tersebut tidak terlihat lagi. Apapun kondisi DKI, baik itu ada bencana atau tidak, begitu mereka absen pukul 16.00 WIB sudah meninggalkan pekerjaannya, pulang ke rumah dan pekerjaannya ditunda besok pada jam kerja,” beber Jamal
Kondisi tersebut, menurut politisi Partai Golkar ini dikarenakan adanya pola pikir bahwa jika hal tersebut dikerjakan di luar jam kerja maka tidak akan masuk TKD.
“Oleh karena itu kerja hanya berdasarkan absensi saja. Yang penting absen, soal ada masyarakat yang kebanjiran atau ada bencana yang membutuhkan uluran tangan, dilihat dulu masih jam kerja atau bukan, bisa masuk TKD apa nggak, kalau masih bisa masuk kategori dapat TKD dikerjakan, kalau nggak ditinggal begitu saja,” papar Jamal.
Bahkan, ungkap Jamaludin, pejabat setingkat Kabiro pernah mengeluh kepada dirinya, untuk sekedar memberikan kopi saja kepada tamu - tamu yang datang bersilaturrahmi dirinya harus menyeduh sendiri.
Sebab, sudah di atas pukul 16.00 WIB, para staff dan bawahannya sudah absen hari itu dan langsung bergegas meninggalkan kantor dan pekerjaan mereka.