RADAR NONSTOP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Jakarta masih menjadi ibukota. Perpindahan jika Kalimantan Timur (Kaltim) sudah siap.
Diketahui, pemerintah untuk 2019-2020, tahapannya adalah penyelesaian kajian pemindahan ibukota dan juga proses pertimbangan dengam DPR RI. Pertimbangan ini dilakukan untuk mengetahui produk hukum apa yang bisa mempercepat rencana tersebut.
Untuk memindahkan ibukota, pemerintah membutuhkan lahan kurang lebih 40 ribu hektare (Ha) secara keseluruhan kotanya, dimana 2.000 Ha khusus wilayah pusat pemerintahan.
BERITA TERKAIT :Dengan lahan seluas itu, pada 2020-2021 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengeksekusi dan menertibkan lahan yang akan digunakan. Karena sebagian masih berstatus Haka Guna Usaha (HGU).
Setelah itu, baru masuk tahun 2022 hingga 2024, proses konstruksi dilakukan. Konstruksi ini mulai dari sarana infrastruktur dasar hingga fasilitas pendukung lainnya dalam sebuah kota.
"Tidak benar bahwa Juni 2020 status DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Dia mengatakan ibukota negara akan resmi pindah saat Kalimantan Timur sudah siap secara fisik," tegas Tito di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Mantan Kapolri ini menyatakan, ibukota akan pindah jika Kaltim sudah siap secara fisik, regulasi dan administrasi.
"Saat ibukota pindah, DKI Jakarta harus berubah menyandang status lain, seperti menjadi Pusat Ekonomi Bisnis atau Otonomi Khusus," ucap jenderal polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya ini.
Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Ibukota Negara akan keluar pada Juni 2020. Dan, undang-undang itu akan mengakhiri status Jakarta sebagai ibukota negara.