Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bola Bersinar Warna-Warni Mengandung Narkoba, KPAI Desak Aparat Tarik Peredaran Mainan

Doni | Selasa, 04 Februari 2020
Bola Bersinar Warna-Warni Mengandung Narkoba, KPAI Desak Aparat Tarik Peredaran Mainan
Foto mainan anak yang mengandung zat Metamphetamine. (Istimewa).
-

RADAR NONSTOP- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat untuk menarik peredaran mainan anak-anak berbentuk bola yang bersinar warna-warni. Pasalnya, bola yang mengeluarkan sinar warna-warni itu terdeteksi mengandung zat narkotika.

Berdasarkan rilis media yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, menurut KPAI mainan anak-anak berbentuk bola dengan sinar tersebut bikin resah usai beredarnya video durasi pendek di media sosial.

Komisoner KPAI bidang kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty kepada Radarnonstop.co menyampaikan, pihaknya dengan tegas menyikapi peredaran mainan tersebut.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 

Menurut Sitti, dalam video pendek itu tampak petugas sedang mendeteksi mainan bola bersinar warna-warni dengan hasil yang mengejutkan perihal adanya zat yang terkandung dalam bola tersebut jenis Metamphetamine.

"KPAI meminta agar aparat dapat menarik seluruh peredaran mainan tersebut, baik yang sudah terdistribusi maupun yang masih berada di lokasi-lokasi transit seperti pelabuhan dan bandara serta gudang-gudang penyimpanan lainnya," jelas Sitti Hikmawati, Selasa (4/2/2020).

Sebagaimana diketahui dari klasifikasi narkotika memang terdapat tiga jenis golongan, yaitu golongan I, golongan II, dan golongan III.

Informasinya, narkotika yang terdapat dalam golongan I, yakni heroin , kokain, dan ganja. Narkotika tersebut berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan jika tidak digunakan untuk terapi.

Narkotika golongan II berupa morfin dan pertidin. Narkotika tersebut berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, dan digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir.

Sedangkan narkotika golongan III, yakni codein. Narkotika jenis itu  berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi.

Dengan begitu, KPAI menegaskan penarikan mainan itu guna memastikan agar barang berbahaya dalam mainan tersebut tidak sampai ke tangan anak-anak. Apalagi memberikan kesempatan anak-anak untuk mengkonsumsinya.

"Himbauan senada juga disampaikan pada para orang tua, guru maupun pengasuh agar mengamankan dan bahkan memusnahkan barang tersebut, meski jika anak sudah terlanjur membeli memilikinya," jelas Sitti.

Seperti diketahui, zat Metamphetamine yang termasuk narkotika golongan I ini akan efektif bereaksi mengakibatkan ketergantungan jika dikonsumsi tubuh. Reaksinya memberikan efek sedative (efek menenangkan) bagi yang meminumnya. 

Berdasarkan pantauan data di KPAI, kasus adiksi narkoba ini masih akan terus mengalami trend kenaikan dengan usia penderita yang semakin muda. 

Adanya celah dalam UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak, menjadi bagian yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab dengan menjadikan anak-anak sebagai kurir, pengedar maupun pemakai narkoba. 

“Selain kepada aparat berwajib, KPAI juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN agar bisa melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai permasalahan ini.” ujar Sitti Hikmawatti.

Kendati demikian, akibat peristiwa itu KPAI mencurigai adanya modus baru dalam peredaran narkoba dengan memasukkan norkkloba ke dalam mainan-mainan.

 

#Tangsel   #Mainan   #Narkoba   #KPAI