Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bobol 11 Minimarket, 5 Residivis Berakhir Dikantor Polisi

Doni | Jumat, 31 Januari 2020
Bobol 11 Minimarket, 5 Residivis Berakhir Dikantor Polisi
-

RADAR NONSTOP- Jajaran Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap lima residivis rampok minimarket. Mereka ditangkap usai menjalankan aksinya menghabisi sebelas minimarket di berbagai wilayah di Tangerang.

Kelima residivis tersebut diantaranya berinisial Nur alias momok (25), Fah alias JO (23), Den alias DD (19), Son alias Kecap (25), dan MRA alias Robi (22). 

Selain itu, dua tersangka lain berinisial DER alias Kapten dan DN alias Deni Pe'a menjadi DPO polisi lantaran kabur saat akan disergap petugas.

BERITA TERKAIT :
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 

Seperti informasi, kelima residivis yang ditangkap itu menjalankan aksinya dengan modus mendatangi minimarket dan berpura-pura untuk berbelanja usai melihat situasi sekitar TKP sepi dari hiruk-pikuk warga.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Polsek Kelapa Dua menyampaikan, aksi yang dilakukan para tersangka menggunakan senjata tajam.

Senjata itu menurut AKBP Ferdy Irawan, digunakan untuk mengancam korban untuk mengambil uang kasir dan barang berharga yang ada dilokasi TKP.

"Tersangka ini melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam yang ada dihadapan rekan-rekan untuk mengancam penjaga toko atau karyawan toko Indomaret. Para tersangka mengancam untuk menyerahkan uang maupun barang berharga yang ada di dalam lokasi Indomaret," terang AKBP Ferdy Irawan, Jum'at (1/2/2020).

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berserta kardus merk OPPO A7, satu buah golok bergagang hitam, satu buah badik kecil dan satu unit motor matic bernopol B 3568 NXP.

Akibat perbuatannya itu, kini kelima tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Kelimanya terancam dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hujuman 12 tahun penjara.