Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sikapi Polemik Outing Class di SMPN 1 Kota Bekasi, Ini Kata Ombudsman RI Jakarta Raya

YUD | Jumat, 31 Januari 2020
Sikapi Polemik Outing Class di SMPN 1 Kota Bekasi, Ini Kata Ombudsman RI Jakarta Raya
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombusman Jakarta Raya
-

RADAR NONSTOP - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho angkat bicara menyikapi polemik mengenai outing class di SMPN 1 Kota Bekasi.

"Terimakasih kepada DPRD Kota Bekasi yang sudah melakukan pemeriksaan. Keputusan Disdik tersebut sudah tepat kalau penyelenggaranya Komite Sekolah dan bukan Sekolah. Kedua, kepesertaan study tour tidak boleh mempengaruhi penilaian pendidikan siswa atau dijadikan dasar penilaian prestasi siswa. Ketiga ada subsidi silang kepada yang tidak mampu. Hal itu sudah sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," terang Teguh P. Nugroho, Jumat (31/1).

Walaupun sebetulnya, sambung Teguh P. Nugroho, kegiatan seperti ini harus dipastikan merupakan bagian dari upaya; a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan. b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan. c. Pengembangan sarana dan prasarana.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Tudy tour ini agak sumir untuk masuk ke dalam kategori pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan. Satu hal yang tidak boleh masuk ke dalam komponen biaya tour tersebut sebetulnya terkait dengan jasa uang saku guru pendamping, itu gratifikasi kalau gurunya PNS," tegasnya.

Kalau ada guru yang ikut dan mendampingi, kata Teguh, maka seluruh biaya guru tersebut harus ditanggung sendiri seperti sewa bus, uang makan, uang saku, biaya penginapan dan yang lain-lain.

"Kalau guru ikut numpang dari anggaran tersebut bisa masuk ke dalam gratifikasi," terangnya.