Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pengangkatan Donny Saragih

Pemprov Kecolongan, Komisi C: Mestinya Sudah Terdeteksi Saat Uji Kelayakan

RN/CR | Selasa, 28 Januari 2020
Pemprov Kecolongan, Komisi C: Mestinya Sudah Terdeteksi Saat Uji Kelayakan
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman -Net
-

RADAR NONSTOP - Pengangkatan Donny Andy S Sargih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta yang hanya berumur tiga hari menjadi sorotan.

DPRD DKI menilai, Pemprov DKI lalai alias kecolongan dalam menetapkan Donny Andy S. Saragih sehingga keputusan tersebut langsung dianulir sendiri, setelah 3 hari kemudian.

“Ini satu keteledoran Pemda (pemerintah daerah) yang seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi, untuk jabatan strategis,” kata Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Prabowo Soenirman, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/1/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

Diketahui, Donny Saragih diangkat sebagai dirut PT Transjakarta melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), pada 23 Januari 2020. Setelah sebelumnya diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, per hari ini, Senin (27/1/2020), keputusan tersebut dibatalkan.

Alasannya adalah, karena Donny ternyata berstatus terpidana kasus penipuan terhadap Direktur PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk, Gusti Terkelon Soebakti. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Februari 2019.

Prabowo menilai kekacauan ini akibat tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) yang tak bisa bekerja secara seksama kala uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

“Seharusnya pada saat fit and proper test, itu sudah terdeteksi dengan baik,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan, terdapat tiga ketentuan untuk memimpin perusahan pelat merah. Mencakup syarat formal, material, dan syarat lain.

Lebih detail tentang syarat formal tertuang dalam Pasal 6 ayat (2). Sedangkan ketentuan material termuat pada ayat (3) serta ayat (4) dan ayat (5) tentang perincian syarat lain.

Pembatalan pengangkatan Donny diambil dalam keputusan pemegang saham di luar RUPS. Memedomani Pasal 6 ayat 3e angka dua. Pun isi surat pernyataan butir dua yang dibuat dan ditandatanganinya taksesuai fakta.

Tak sekadar itu. Pemprov selaku pemegang saham mayoritas juga menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta Agung Wicaksono. Juga mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (plt) dirut.

Selanjutnya, Prabowo berpendapat, ke depannya perlu pengetatan dalam proses seleksi direksi BUMD. 

Dicontohkannya dengan tahap pengangkatan di zamannya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PD Pasar Jaya hingga penghujung 2006. “Dulu (seleksi) lewat Dewan Jabatan,” ucapnya.

Kala itu, ungkap dia, rekam jejak dan jenjang karir calon direksi diprioritaskan. Sedangkan sekarang, siapa saja asal memiliki kemampuan diperkenankan mendaftar. “Sehingga, sulit terdeteksi,” tutup Prabowo.