RADAR NONSTOP- Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
Pasalnya, Fraksi PKS Tangsel menilai wacana dan isi draft dalam Omnibus Law tersebut dinilai akan menghapus sejumlah pasal dalam 32 Undang-Undang yang sudah diberlakukan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan Sri Lintang Rosi Aryani, mengatakan, rencana penghapusan ini, kata dia, memunculkan reaksi dari sejumlah pihak.
BERITA TERKAIT :Menurut Lintang, hal itu lantaran beberapa pasal yang dianggap krusial dalam tatanan kehidupan yang menjamin kebebasan beragama dan Hak Azasi Manusia termasuk yang dihapus, yakni pasal-pasal yang termaktub dalam UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Dalam pasal 552 draf RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 dalam UU Jaminan Produk Halal," terang Sri Lintang Rosi Aryani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2020).
Politikus PKS tersebut menegaskan, penolakan rencana itu merupakan bagian perjuangan untuk rekan-rekannya yang berada di DPR RI selaku penggagas bagian UU jaminan produk halal.
Dengan begitu, menurutnya jjika pasal tersebut dihapuskan dalam RUU Omnibus Law, maka Pemerintah seakan-akan menerapkan kebijakan baru yang dapat menghapus kewajiban sertifikasi halal.
“Selagi masih dalam bentuk draf dan wacana, kami sebagai bagian dari pihak penggagas UU Jaminan Produk Halal yang diperjuangkan oleh saudara-saudari kami di DPR Pusat menolak rencana tersebut,” ujar Lintang.
Padahal, lanjut Lintang, sertifikasi produk halal adalah amanah UU yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sertifikasi produk halal merupakan jaminan negara kepada konsumen yang mayoritas beragama Islam. Terlebih jika alasannya itu dianggap menghambat investasi atau peningkatan ekonomi, tentu sangat kami sayangkan,” katanya.
Kendati demikian, Fraksi PKS Tangsel menilai UU Jaminan Produk Halal yang telah disahkan pada 17 Oktober 2014 tersebut manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat dan sejalan dengan Pancasila serta UUD 1945.
Selain itu juga, UU Jaminan Produk Halal dinilai seirama dengan perlindungan konsumen, serta upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan Pemerintah mempertimbangkan kembali rencananya menghapus pasal-pasal yang tercantum dalam UU Jaminan Produk Halal. Harapan kami Pemerintah cermat dan bijak dalam mengambil keputusan, jangan sampai jadi blunder di kemudian hari,” pungkasnya.