Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nur Afni Sosialisasikan Perda Transportasi ke Warga Pegadungan

RN/CR | Selasa, 21 Januari 2020
Nur Afni Sosialisasikan Perda Transportasi ke Warga Pegadungan
-

RADAR NONSTOP - Sosialisasi Perda Transportasi No 5 Tahun 2014 yang digelar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim disambut antusias warga.

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh warga terkait Perda Transportasi usai dibeberkan nara sumber. Diantaranya terkait kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan pribadi.


“Pak, apa betul tidak boleh parkir di pinggir jalan raya walaupun itu di depan rumah saya, memangnya ada aturannya,” tanya Nuraini, Warga KP Maja, RT 09 RW 02, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT :
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 
Banjir Jakarta Gak Ada Obatnya, Butuh Gubernur Radikal Atau 1/2 Gila

“Betul bu, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,” ujar Ketua Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ), Ahmad Jubair Lubis, yang menjadi nara sumber dalam kegiatan sosialisasi perda tersebut.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan, dalam perda transportasi, disebutkan bahwa untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi. 

Di dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut berbunyi: 

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.


Sementara itu, secara umum anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari lahirnya perda transportasi no 5 tahun 2014 ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

“Terwujudnya etika berlalu lintas sesuai dengan budaya bangsa, serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.