Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Bongkar Borok Dinas Pariwisata

Inspektorat DKI: Pelaksanaan Adikarya Wisata Tanpa Pergub

RN/CR | Selasa, 21 Januari 2020
Inspektorat DKI: Pelaksanaan Adikarya Wisata Tanpa Pergub
-

RADAR NONSTOP - Inspektorat DKI Jakarta mengevaluasi Dinas Pariwisata DKI soal prosedur pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019.

Kepala Inspektorat Michael Rolandi mengutarakan pihaknya menemukan kelemahan karena pelaksanaan penghargaan itu berjalan tanpa peraturan gubernur alias pergub.

Menurut Michael, tata cara pemberian penghargaan Adikarya Wisata seharusnya diatur pergub. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

BERITA TERKAIT :
Pembangunan Mako Satpol PP DKI Molor, Inspektorat dan BPKP Diminta Periksa Kontraktor
Inspektorat DKI Patah Bambu, Syaefuloh Jangan Keras Ke Bawah Tapi Lembek Ke Atas 

"Pergubnya sampai dengan saat ini belum diajukan oleh Dinas Pariwisata, aturan yang menyangkut SOP (standard operating procedure) tersebut," kata Michael saat rapat dengan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Michael mengatakan, dinas harus memperbaharui aturan ihwal bagaimana langkah-langkah memberikan penghargaan Adikarya Wisata setelah Perda 6/2015 terbit.

Adikarya Wisata 2019 ramai diperbincangkan setelah Pemerintah DKI memberikan penghargaan kepada Colosseum untuk nominasi Hiburan dan Rekreasi - Klab Malam dan Diskotek.

Menurut dia, rencana anggaran penghargaan Adikarya Wisata dibahas eksekutif dan legislatif pada 2018. Sebab, anggaran diserap untuk kegiatan 2019. Michael menyampaikan, sebagian besar anggaran Adikarya Wisata 2019 senilai Rp 2,2 miliar dialokasikan untuk merekrut tim penilaian selaku pihak ketiga.

"Jadi seharusnya pada posisi antara penyusunan anggaran yang kita biasa lakukan di Juli sampai dengan eksekusi di awal tahun ketika APBD sudah jadi, itu dokumen pergubnya seharusnya sudah diselesaikan," jelas dia.

Anggota Komisi B, Manuara Siahaan, menyebut penjelasan Michael seolah-olah menunjukkan SOP pelaksanaan penghargaan Adikarya Wisata tak sesuai prosedur atau tidak sah. Dia menilai, Dinas Pariwisata tidak proaktif menindaklanjuti isi Perda 6/2015.

"Selama ini sudah berulang-ulang, bukan sekali loh," ucap Manuara dalam rapat.

Pemerintah DKI sebelumnya memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk diskotek Colosseum Club pada 6 Desember. 

Ada tandatangan cetak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan soal penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019. 

Namun, penghargaan dicabut setelah menjadi sorotan media dan publik. Sebab, diketahui, BNN DKI menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum Club pada September lalu dan sudah mengirimkan surat rekomendasi agar klab malam tersebut ditutup.