Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terkait Memiles, Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim

RN/CR | Senin, 20 Januari 2020
Terkait Memiles, Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim
Pinkan Mambo -Net
-

RADAR NONSTOP - Penyanyi Pinkan Mambo diperiksa  Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus investasi bodong, Memiles. Pinkan diketahui telah diperiksa penyidik Polda Jatim sejak pukul 6 pagi.

"Pinkan dimintai keterangan sebagai saksi. Dia datang sudah sejak pagi tadi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/1/2020).

Truno mengaku dirinya belum mengetahui apa peran Pinkan dalam aplikasi investasi yang dikelola PT Kam And Kam itu. Pihaknya kini masih menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.

BERITA TERKAIT :
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek

"Dia pernah ngisi acara (Memiles). Makanya dia kami panggil untuk memberikan keterangan," ujarnya. 

Dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Ello dan Eka yang memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Selain itu, beberapa waktu lalu polisi juga menyebut ada 13 artis yang diduga terlibat Memiles. Mereka yakni AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L, dan M.

Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer. Kemudian dr Eva Martini Luisa, sebagai motivator; Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles; serta Sri Widya, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member. 

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp124 miliar, 20-an unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.