Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kena Lapor Comot Hak Cipta Orang, Walkot Cilegon Cuek, Ciri Pemimpin Apaan Tuh?

RN/CR | Rabu, 18 Desember 2024
Kena Lapor Comot Hak Cipta Orang, Walkot Cilegon Cuek, Ciri Pemimpin Apaan Tuh?
-

RN- Walikota Cilegon terpilih, Robinsar sepertinya tidak perduli bahkan terkesan cuek atas konflik yang dihadapinya dengan salah satu media siber di Banten terkait mengambil video tanpa ijin. 

Robinsar tidak pernah merespon surat keberatan atau somasi yang telah dilayangkan oleh pihak media.

Dengan alasan itu, melalui tim hukum Suhendar and Partner, perusahan media tersebut resmi melaporkan Robinsar ke Polda Banten pada Senin (16/12/2024).

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Teguh Pusing Banjir Rob, Wali Kota Jakut Jangan Cuma Wacana

Robinsar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana mengambil dan mempublikasi ulang konten video milik klien nya saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Cilegon.

"Ya kami dari Tim Hukum melaporkan yang saat ini sebagai Wali Kota terpilih Kota Cilegon yaitu Pak Robinsar. Kami melaporkan tidak ada itikad baik yang bersangkutan atas penggunaan konten Senimatografi hasil karya klien kami yang diduga digunakan secara melawan hukum, ilegal akses, serta kemudian melanggar hak cipta klien kami. Untuk itu, kami sudah juga memperingatkan melalui peringatan somasi pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik kepada klien kami. Oleh karenanya praktis kemarin kami sudah resmi melaporkannya ke krimsus Polda Banten," ungkap Suhendar ditemui di kantor hukumnya pada Selasa, (17/12/2024).

Lebih lanjut, Suhendar menegaskan, adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Robinsar.

"Karena ini menyangkut soal konten ya, maka kami melaporkan dengan dugaan UU ITE pelanggaran atas ilegal akses dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dengan atau denda 2 miliar. Kemudian UU Hak Cipta pasal 113 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar," terangnya.

Atas laporan ini, Suhendar berharap pihak kepolisian Polda Banten bekerja secara profesional menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

"Tidak lagi melihat siapa pun latar belakangnya, apapun jabatannya, ketika seseorang melakukan perbuatan pidana maka dia harya mendapatkan proses sesuai prosedur. Tidak boleh karena dia saat ini sudah menjadi orang secara politik memiliki jabatan kemudian proses ya lambat. Saya kira ini menjadi contoh, menjadi bukti bahwa kepolisian bisa profesional. Ini tantangan buat Polda Banten," pungkasnya.