RN - Laporan Eks Presiden ke 7 dan pengacaranya ke Polda Metro Jaya, dalam kasus tudingan ijazah palsu, dengan bukti-bukti kumpulan konten-konten di media sosial, dan berupa fotocopy ijazah, print out legalisir, serta fotocopy cover skripsi tidak dapat ditindaklanjuti Polda Metro Jaya, terkecuali pelapor menunjukkan Ijazah Asli, dan Skripsi Aslinya.
Begitu dikatakan, Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu kepada radarnonstop.co, Jumat (16/5/2025).
“Bagaimana mungkin penyidik memeriksa orang yang dilaporkan Eks Presiden ke 7 tersebut sementara penyidik belum melihat keaslian dari Ijazah dan skripsi asli dari pelapor?
BERITA TERKAIT :Apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyidik? Untuk menindaklanjuti laporan tersebut?,” ujar Tom.
Menurut Tom, seharusnya Polda Metro Jaya ataupun penyidik harus melihat secara langsung ijazah dan skripsi pelapor baru laporan tersebut dilanjutkan?
“Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi Eks Presiden ke 7 tersebut juga ghoib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab?,” imbuhnya.
Ditegaskannya, jangan karena alasan takut atau tidak enak hati, sebab pelapor adalah eks Presiden ke 7 lalu mekanisme tatacara pelaporan harus dilanggar, dan mencari-cari mangsa yang bisa dikorbankan.
“Sudah sebaiknya Polda Metro Jaya menghentikan laporan yang dilakukan eks Presiden ke 7 dan pengacara tersebut atas tudingan ijazah palsu,” tegas Tom.
Selanjutnya Tom mengatakan, Polda Metro Jaya justru harus segera menangkap eks Presiden ke 7 dan pengacaranya atas pernyataan dan pengakuan Bapak Kasmudjo, bahwa beliau bukan dosen pembimbing Joko Widodo, bahkan belum pernah melihat ijazah dan skripsi Joko Widodo.
Sementara Joko Wododo ketika menjabat Presiden dengan menggunakan atribut ke Presidenan dalam sebuah acara di UGM mengaku bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, bahkan Joko Widodo mengatakan dulu Pak Kasmudjo galak, ketika dosen pembimbing saya, entah berapa kali bolak-balik ketemu Pak Kasmudjo.
“Polda Metro Jaya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, untuk menindaklanjuti pernyataan dan pengakuan Bapak Ir. Kasmudjo, karena keterangan beliau sudah kuat untuk menangkap Joko Widodo,” cetus Tom.
Kalau Polda Metro Jaya tidak menangkap eks Presiden ke 7 dalam tempo 3 × 24 jam sudah sebaiknya Kepolisian Republik Indonesia dibubarkan, atau seluruh pejabat Polri diganti untuk menjaga agar Negara tetap kondusif.
Saatnya Polri melalui Polda Metro Jaya menunjukkan sikap, apakah masih bertugas mengayomi rakyat atau hanya patuh kepada eks Presiden ke 7? Silahkan buktikan dari kinerjamu.
“Kalau Polri butuh bantuan undang saya, sambil ngopi kita bahas rumusnya,” pungkas Tom Pasaribu.