RN - Perusahaan Digital yang sudah Go-Public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia bernama PT Aviana Sinar Abadi Tbk (Aviana) dilaporkan ke Mapolda Jawa Tengah karena merugikan PT Galeri Multi Payment (GMP) perusahaan asal Boyolali dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan.
Aviana diketahui memiliki sebuah Marketplace bernama IRS Market berbasis Business-to-business (B2B) dimana hanya dapat diakses oleh konsumen yang membeli dan berlangganan sistem kepada mereka.
Dalam pemeriksaan polisi, GMP menyatakan bahwa telah mengirimkan produk kepada pembeli atas perintah IRS Market, namun terjadi kesalahan sistem yang menyebabkan kerugian dan pihak Aviana engan bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT :Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang merupakan kuasa hukum dari GMP menjelaskan, awalnya pada sistem Marketplace IRS Market ada "Fitur Penginputan Kode Produk" yang tidak dibatasi. Setelah fitur tersebut digunakan dan dalam transaksi terjadi dugaan kesalahan sistem, pihak IRS Market justru menyalahkan Pihak GMP karena mengunakan fitur tersebut.
"Kami sangat keberatan atas perilaku dari terduga terlapor ini, yang kami anggap lalai dari tanggung jawab setelah diduga melakukan kesalahan sistem yang telah merugikan pihak kami justru mengalihkan tanggung jawab dan justru menyalahkan kami," jelas Tamil, usai pelaporan di Mapolda Jawa Tengah," Senin (23/12).
Menurut Tamil, dalam periode 1 Maret hingga 1 April 2024 pihak IRS Market telah memerintahkan GMP untuk mengirimkan produk dua kali atas permintaan sekali dari pembeli, dan IRS Market hanya membayar untuk satu produk, sehingga untuk setiap transaksi, GMP mengalami kerugian seharga satu produk.
Atas temuan tersebut GMP juga sudah menggugat pihak terlapor tersebut ke Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, dan perkara sedang berproses. Sedangkan laporan kepolisian diajukan ke Polda Jawa Tengah mengingat domisili pelapor yang berada di Boyolali.
"Terkait kerugiannya, kami sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hari ini kami melaporkan dugaan perbuatan pidananya di Mapolda Jawa Tengah. Kami jelas merasa terjebak, karena kami mengunakan fitur yang disediakan, malah saat ini kami disalahkan oleh Aviana karena mengunakan fitur pada IRS Market tersebut," terang Tamil.
Pria yang akrab dipanggil Kang Tamil ini juga menambahkan kecurigaannya terhadap terduga terlapor, karena menemukan kantor pusat Aviana di Jl. Alaydrus, No. 66, Jakarta Pusat sudah kosong dan tidak terdapat aktivitas usaha apapun.
"Silahkan teman-teman cek kantornya dan nilai sendiri, sebuah perusahaan yang sudah IPO berkantornya dilantai 3 sebuah ruko dan ketika kami kesana sudah kosong dan tidak ada aktifitas usaha, sehingga ini menambah kecurigaan kami untuk melaporkan kepihak kepolisian," tambahnya.
Tamil juga akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang lainnya, agar dilakukan pemeriksaan mendalam dan mencegah terjadinya hal-hal diluar kontrol secara hukum dan ekonomi.
"Kami sedang berkoordinasi dan akan melaporkan perusahaan ini ke OJK, KPPU, Bursa Efek, dan meminta Komisi XI DPR RI untuk memperhatikan kasus ini sebab berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh masyarakat luas," tegasnya.
Diketahui PT. Aviana Sinar Abadi, Tbk adalah perusahaan Integrated Digital IT Hub yang menghubungkan bisnis dengan teknologi, berdiri sejak tahun 2013, dan terdaftar di Bursa Efek sejak tahun 2023 dengan kode emiten IRSX.